Salin Artikel

Kronologi Kasus Mayat Balita Tanpa Kepala, Mulai Hilang hingga Pengasuh PAUD Jadi Tersangka

Berdasarkan pengakuan dua pengasuh yang jadi tersangka, Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26), Yusuf hilang pada Jumat (22/11/2019).

Pengakuan Marlina, saat Yusuf hilang dirinya sedang ke toilet. Di ruang kelas ada tujuh anak yang dijaga rekannya.

"Waktu saya tinggal ke toilet itu tidak sampai 5 menit begitu pulang sudah Yusuf sudah tidak ada," kata Marlina.

Sementara, Tri Supramayanti yang menjaga ketujuh anak tersebut, mengatakan Yusuf luput dari pengawasannya.

Dia tak mengetahui jejak Yusuf, karena sibuk membujuk anak lain yang rewel.

"Tujuh anak itu Yusuf yang paling tua. Yang lain, ada yang bayi, ada juga yang usia 2 tahunan. Yusuf kemungkinan keluar lewat pintu," kata Yanti, sapaan Tri Supramayanti.

Sejak itu semua guru yang ada di PAUD itu tak tahu ke mana Yusuf pergi.


Hingga pada Minggu (8/1/2020) (8/12/2019), ditemukan jasad tanpa kepala di anak sungai Jalan Antasari. Berdasarkan uji DNA yang keluar pada Selasa (21/1/2020), jenazah itu adalah Yusuf.

Polisi pun langsung membawa Yanti dan Marlina ke Polsek Samarinda Ulu untuk diperiksa.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan mengatakan keduanya dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang meninggal. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

"Sejauh yang kami simpulkan Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Tidak ada tindak pidana. Jadi kami menyimpulkan ada kelalaian dari pihak PAUD," ungkap Ridwan.

Kedua tersangka, kata Ridwan akan diperiksa lebih lanjut selama 24 jam untuk memutuskan apakah dilakukan penahanan atau tidak.

(Penulis Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/22/10432471/kronologi-kasus-mayat-balita-tanpa-kepala-mulai-hilang-hingga-pengasuh-paud

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke