Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Prajurit TNI Gadungan di Bantul, Korbannya Rugi Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com - 21/01/2020, 15:24 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Kepolisian Resor Bantul, Yogyakarta, menangkap Sukamdi (45) alias Andi Saputro alias Angga Setyawan, warga Kecamatan Prambanan, Jawa Tengah, karena mengaku sebagai prajurit TNI untuk menipu.

Penipuan itu dilakukan Sukamdi selama tinggal di Desa Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta.

H (47), seorang korban Sukamdi, mengaku kehilangan puluhan juta rupiah karena ditipu prajurit TNI gadungan itu.

Baca juga: Bermodal Rompi SWAT, Polisi Gadungan Raup Puluhan Juta Rupiah dari Korbannya

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya mengatakan, awalnya korban yang berprofesi sebagai wiraswasta dikenalkan salah seorang temannya kepada pelaku.

Sukamdi mengaku bernama Agung Setiyawan sebagai anggota TNI yang bertugas di Korem Yogyakarta pada Agustus 2019 lalu.

Setelah berkenalan korban dan pelaku sering bertemu, sehingga hubungan keduanya semakin dekat. Pelaku mengutarakan keinginannya menikahi korban.

"Berhubung korban akan dinikahi dan pelaku mengaku sebagai anggota TNI setiap kali tersangka meminta uang dengan alasan apapun selalu diberikan oleh korban. Sehingga total uang yang sudah diserahkan kurang lebih Rp 36 juta," kata Riko saat Jumpa Pers di Mapolres Bantul Selasa (21/1/2020).

"Setiap kali datang atau berkunjung ke rumah korban dengan menggunakan pakaian dinas TNI, sehingga korban percaya," sambung Riko.

Baca juga: Polisi Gadungan yang Rampas Dagangan Penjual Kembang Api Sudah Beraksi 3 Kali

Belakangan H merasa ditipu dan melaporkan ke Kodim 0729 Bantul. Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke Polres Bantul.

 

Dua hari sebelum ditangkap, (Rabu 16/1/2020), pelaku menikah siri dengan perempuan lainnya.

"Dari penyelidikan, pengecekan dari HP (gawai) pelaku, empat (perempuan) dalam rayuan untuk dijanjikan dinikahi. Dua hari sebelumnya melakukan nikah siri dengan modus yang sama di daerah Jalan Wates," ucap Riko.

Dari tangan pelaku polisi menyita seragam, baret warna hijau, 3 kartu anggota TNI palsu, surat perintah palsu, dan HT.

Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama ditangani Polres Sleman. Dan baru keluar bulan Maret 2019 lalu," ucapnya.

Saat ditanya Sukamdi mengaku ada keinginan menjadi Anggota TNI namun dulu saat mendaftar gagal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com