Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermodal Rompi SWAT, Polisi Gadungan Raup Puluhan Juta Rupiah dari Korbannya

Kompas.com - 19/01/2020, 14:36 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com- Polisi menangkap Lutfi Tajuddin (31), seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang mengaku sebagai anggota polisi di Makassar

Lutfi ditangkap Jatanras Polrestabes Makassar usai menghajar seorang remaja di Tanjung Bayam, Kecamatan Tamalate, Jumat (17/1/2020) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan Lutfi sengaja mengaku sebagai anggota Tim Penindakan Gangguan Kamtibmas (Penikam) Polrestabes Makassar agar dapat mengambil harta orang yang ditemuinya.

Baca juga: Polisi Gadungan yang Rampas Dagangan Penjual Kembang Api Sudah Beraksi 3 Kali

Dalam aksinya, Lutfi mengenakan rompi bertuliskan SWAT agar terlihat mirip dengan polisi.

"Selain kasus pencurian, pelaku juga terlibat dalam kasus penipuan, dan penggelapan. Total, ada 14 laporan kepolisian yang masuk atas tindakannya," kata Indratmoko saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (19/1/2020).

Modus Lutfi, kata Indratmoko ketika menjadi polisi gadungan adalah menahan pengguna jalan dan memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara yang ditahannya.

Apabila pengendara tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-suratnya, maka Lutfi meminta sejumlah uang dari pengendara tersebut.

Baca juga: Polisi Gadungan Beraksi, Warga Diimbau Tak Mudah Percaya

Tak jarang, dengan cara ini, pemuda yang tinggal di Kecamatan Manggala itu juga memeras korbannya agar memberikan ponselnya.

"Uang yang didapat dari hasil memeras itu sekitar Rp 200.000 hingga Rp 300.000. Itu dilakukan sebanyak 7 kali di jalan utama di kota Makassar," ucap Indratmoko.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com