Polisi menersangkakan Totok Santoso dan Fanni Aminadia yang mengaku raja dan ratu keraton tersebut.
Kedua tersangka dijerat pasal penipuan. Keduanya meminta pungutan dari pengikutnya.
Bahkan, ada yang menyetor hingga Rp 110 juta.
Baca juga: Surat Terbuka Ratu Keraton Sejagat Jadi Viral, Sebut Gubernur Jateng Pak Ginanjar...
Selain penipuan, keduanya juga dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.
Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.