Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncikari Online yang Ditangkap di Padang Jual Pelajar Rp 500.000 Sekali Kencan

Kompas.com - 17/01/2020, 14:57 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Tiga muncikari prostitusi online di Padang, Sumatera Barat, yang menjual dua anak di bawah umur memasang tarif Rp 500.000 untuk sekali kencan.

Jika pelanggan setuju, muncikari tersebut akan membawa pekerja seks komersial yang masih pelajar itu ke lokasi yang telah disepakati.

"Dipatok harga Rp 500.000 untuk sekali kencan. Jika setuju, mereka akan membawa ke tempat hotel yang telah disepakati," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan yang dihubungi Kompas.com, Jumat (17/1/2020).

Yulmar menyebutkan, uang hasil jasa tersebut dibelikan untuk kebutuhan sehari-hari seperti beli celana dan baju, bensin mobil, paket data dan juga narkoba.

Baca juga: Muncikari Prostitusi Berkedok Indekos Pasang Tarif Rp 300.000 Sekali Kencan

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tiga muncikari yang terlibat dalam prostitusi online di Padang, Sumatera Barat.

Mereka memperdagangkan dua anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Ironisnya, dua muncikari yakni pria AP (16) dan wanita AS (16) juga masih di bawah umur. Sedangkan, satu orang lainnya, FB (33) bekerja sebagai karyawan swasta.

Tiga muncikari online ini  diringkus saat berada di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang. Sedangkan dua orang korban ditemukan di sebuah hotel.

Kejadian berawal dari adanya laporan dari keluarga YM yang menyatakan telah menghilang sejak 1 Januari 2020.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata YM (15) dan temannya AY (15) dibujuk rayu oleh tersangka untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Modusnya pelaku memajang foto korban di aplikasi online Michat dan menawarkan kepada pelanggan.

Baca juga: Tawarkan Anak di Bawah Umur Lewat Media Sosial dan WhatsApp, Tiga Muncikari Ditangkap

Setelah ada kesepakatan, korban dibawa ke hotel untuk melayani pelanggannya.

Atas perbuatannya, ketiga muncikari tersebut dijerat dengan Undang-Undang RI Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com