DENPASAR, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali memutuskan menahan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Gerokgak, Buleleng, berinisial KAP pada Kamis (16/1/2020).
KAP merupakan tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif nasabah sejak 2008 hingga 2016.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Idianto mengatakan, nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 1.264.000.000.
"Kami sudah melakukan penahanan pada Kamis," kata Idianto saat dikonfirmasi pada Jumat pagi.
Baca juga: Kebakaran Supermarket di Bali, Kerugian Capai Rp 50 Miliar
Alasan dilakukannya penahanan karena ancaman pidananya di atas 5 tahun.
"Jadi, suatu saat jika kami memerlukan pemeriksaan, tidak khawatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Idianto.
Usai dilakukan penahanan, tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejari Buleleng atau pelimpahan tahap II.
Idianto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ada warga atau nasabah yang menarik tabungan di LPD Gerokgak.
Namun, pihak LPD tidak mencairakannya.
Baca juga: Polisi Lacak Motor yang Digunakan Bule Saat Freestyle di Bali
Masyarakat menjadi curiga karena hal tersebut menimpa nasabah lain.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.