Salin Artikel

Diduga Menyelewengkan Dana Nasabah, Ketua LPD Gerokgak Ditahan

KAP merupakan tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif nasabah sejak 2008 hingga 2016.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Idianto mengatakan, nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 1.264.000.000.

"Kami sudah melakukan penahanan pada Kamis," kata Idianto saat dikonfirmasi pada Jumat pagi.

Alasan dilakukannya penahanan karena ancaman pidananya di atas 5 tahun.

"Jadi, suatu saat jika kami memerlukan pemeriksaan, tidak khawatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Idianto.

Usai dilakukan penahanan, tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejari Buleleng atau pelimpahan tahap II.

Idianto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ada warga atau nasabah yang menarik tabungan di LPD Gerokgak.

Namun, pihak LPD tidak mencairakannya.

Masyarakat menjadi curiga karena hal tersebut menimpa nasabah lain.

Akhirnya, pihak Kejaksaan melakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan.

Kemudian, disimpulkan ada indikasi penyimpangan di LPD Gerogak.

Penyidikan kasus ini masih berlanjut.

Idianyo tak menampik kemungkinan ada tersangka lain di kemudian hari.

"Kemungkinan masih ada tersangka lain," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/17/10281331/diduga-menyelewengkan-dana-nasabah-ketua-lpd-gerokgak-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke