Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar Warga yang Terima Surat Teguran Tilang Elektronik di Surabaya

Kompas.com - 16/01/2020, 12:11 WIB
Ghinan Salman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

"Saya rasa, warga akan lebih patuh meskipun tidak ada petugas. Karena sudah ada buktinya langsung," ujar dia.

Baca juga: TNI Berhasil Temukan Markas KKB di Intan Jaya, Papua

Sementara itu, BKO Satlantas Polrestabes Surabaya AKP M Suud mengatakan, selama uji coba tilang elektronik, rata-rata kepolisian mengirimkan 100 surat lembar konfirmasi kepada pelanggar.

Ia mengingatkan agar para pelanggar yang telah menerima surat lembar konfirmasi agar segera mendatangi Posko Gakkum Siola untuk melakukan verifikasi.

"Makanya, yang mendapat surat konfirmasi diharapkan datang di pelayanan ETLE Gakkum di Siola. Di situ kita akan melakukan pembuktian berupa foto maupun video yang ada di rekaman CCTV," kata Suud.

Untuk diketahui, ETLE atau tilang elektronik merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi informasi.

Sistem ini mengandalkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang terhubung ke RTMC Ditlantas Polda Jatim.

Kamera CCTV ini akan mendeteksi jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis atau automatic number plate recognition.

Adapun, jenis pelanggaran yang akan diterapkan dalam sistem ETLE ini antara lain, pelanggaran terhadap lampu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga menggunakan ponsel saat mengemudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com