Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri yang Diduga Perkosa Anak Angkat merupakan Kepala Sekolah dan Pengawas

Kompas.com - 16/01/2020, 09:08 WIB
Syarifudin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diperiksa Polres Bima karena diduga memerkosa seorang gadis selama bertahun-tahun.

Pasutri tersebut yakni AM dan FN.

Adapun gadis yang menjadi korban pemerkosaan adalah RM yang merupakan anak angkat pasutri tersebut.

Baca juga: Pasutri di Bima Diduga Perkosa Anak Angkat Selama Bertahun-tahun

Menurut informasi, AM diketahui bertugas sebagai pengawas di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bima.

Sedangkan istrinya, yakni FN, adalah seorang kepala sekolah.

"Korban mengaku dicabuli saat masih di bawah umur, tapi saat buat laporan, usianya sekarang sudah dewasa. Itu yang terus kita dalami. Tunggu saja prosesnya,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Iptu Hilmi Manossoh Prayugo saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo membenarkan adanya laporan perihal kasus pencabulan terhadap seorang gadis yang dilakukan oknum pengawas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bima.

"Iya, kemarin dilaporkan. Korban didampingi oleh LPA. Cuma saya belum tahu laporan detailnya, silakan konfirmasi ke Kasat Reskrim," kata dia.

Baca juga: TNI Berhasil Temukan Markas KKB di Intan Jaya, Papua

Haryo Tejo mengatakan, polisi akan menindaklanjuti laporan RM yang diduga menjadi korban pemerkosaan tersebut.

Saat ini, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima sedang berupaya mengumpulkan alat bukti dan melengkapi keterangan para pihak.

"Sekarang kita undang orang tua bersama korban untuk melengkapi keterangan. Setelah itu, kami panggil terlapor untuk dimintai keterangan," ujar Haryo Tejo.

Kronologi kejadian

Kakak korban, RH, menceritakan apa yang dialami adik kandungnya.

Korban awalnya tinggal di rumah pasangan suami istri AM dan FN sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Ketika itu, korban berusia 15 tahun.

"Dia (korban) dititip orangtua di rumah AM sejak memasuki ujian akhir kelas III SMP, karena jarak dari rumah dengan tempat sekolah harus ditempuh dengan menyebrang laut menggunakan perahu," ujar RH seusai mendampingi korban di Mapolres Bima Kota, Rabu.

Baca juga: Ular Kobra Sembunyi di Kamar Mandi, Sempat Semburkan Bisa ke Anak Kecil

Menurut RH, orangtua kandung mereka sudah saling kenal dengan pasutri tersebut.

Bahkan, orangtua kandung korban menganggap AM layak jadi bapak angkat bagi putrinya.

Namun, bukannya menjadi orang tua, AM dan FN justru mencabuli anak angkatnya.

Aksi bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya sejak 2014 hingga pertengahan 2019.

Diduga, pencabulan terjadi dalam rentang yang lama karena korban terpaksa tinggal di rumah pelaku selama bertahun-tahun.

Menurut RH, para pelaku kerap mengancam korban setiap kali melampiaskan nafsu seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com