Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Pengemudi Tak Bisa Mengelak Saat Tepergok Kamera Tilang Elektronik

Kompas.com - 15/01/2020, 20:23 WIB
Ghinan Salman,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

Dia mengaku, beruntung penerapan e-TLE masih dalam tahap uji coba sehingga dia hanya mendapat teguran dan tidak sampai terkena sanksi atau denda tilang.

Meski demikian, ke depan ia berusaha untuk disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya.

Baca juga: Kasus Tagih Utang Rp 70 Juta via Instagram, Ibu Kombes: Saya Malu, Nama Baik Saya Tercemar...

Di samping itu, Dwi juga memuji penerapan sistem e-TLE yang dinilai lebih efektif ketimbang penindakan konvensional.

Menurut dia, dengan sistem e-TLE, para pengendara yang melanggar tidak akan bisa mengelak. Sebab, polisi sudah mengantongi semua bukti pelanggaran yang dilakukan di jalan raya.

"Saya rasa, warga akan lebih patuh meskipun tidak ada petugas. Karena (sistem tilang elektronik) sudah ada buktinya langsung (dari kamera CCTV)," ujar dia.

Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Istri Hakim Jamaluddin Datangi PN Medan untuk Ambil Uang Duka

Sementara itu, BKO Satlantas Polrestabes Surabaya AKP M Suud mengatakan, selama uji coba tilang elektronik, rata-rata kepolisian mengirimkan 100 surat lembar konfirmasi kepada pelanggar.

Ia mengingatkan agar para pelanggar yang telah menerima surat lembar konfirmasi agar segera mendatangi Posko Gakkum Siola untuk melakukan verifikasi.

"Makanya, yang mendapat surat konfirmasi diharapkan datang di pelayanan e-TLE Gakkum di Siola. Di situ kami akan melakukan pembuktian berupa foto maupun video yang ada di rekaman CCTV," kata Suud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com