Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikahi Istri Rekanan Proyek, Seorang Perwira TNI AD Disidang Militer

Kompas.com - 15/01/2020, 16:13 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pengadilan Militer Tinggi I Medan menyidangkan perkara perzinahan yang diduga dilakukan oknum anggota TNI AD Letnan Kolonel AH.

Sidang tertutup ini diketuai majelis hakim Kolonel Heri dan Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno. 

"Terdakwa menjabat Dandenzibang 1/3 Pekanbaru, kalau nggak salah, satuannya Kodam I/Bukit Barisan. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi pelapor, suami dari Linawati Chien. Pelapor masih tetap dengan pengaduannya sehingga perkara diteruskan," kata Budi usai persidangan, Rabu (15/1/2020).

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (22/1/2020) mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Baca juga: Pesta Sabu, 4 Oknum TNI Ditangkap Bersama 5 Wanita

 

Dikonfirmasi wartawan, Budi menjelaskan, pelapor adalah rekanan kerja Angkatan Darat dalam hal ini Kodam I/BB yang sedang membangun proyek di Batam.

Istri pelapor membantu pekerjaan suaminya di lapangan, sementara terdakwa menjadi penanggung jawab lapangan.

"Nah, di situlah terjadinya affair antara istri pelapor dengan terdakwa. Kejadiannya di Batam, sudah lama, sih. Cuma dilaporkan pada 2 Oktober 2019 di Batam," ucap Budi.

Terdakwa dikenakan Pasal 281 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan Pasal 284 tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.  

"Kita belum tahu akan membuktikan yang mana, nanti fakta sidang yang akan bicara. Prosesnya masih lama," ujarnya.

Ditanya kalau terbukti melanggar Pasal 281, apakah memungkinkan terdakwa dipecat dari kesatuan, Budi menjawab kemungkinan bisa saja.

"Kemungkinan bisa saja, tapi belum tentu, lihat fakta persidangan, lihat fakta persidangan," tegas Budi.

Sementara itu, AW menceritakan, perselingkuhan istrinya dengan terdakwa sudah sampai pernikahan siri.

Akibat kejadian ini, rumah tangga dan pekerjaannya hancur.

Oleh karena itu, ia meminta terdakwa dihukum berat sampai pemecatan. Pasalnya, selain dirinya, banyak korban dan kerugian akibat peristiwa ini. 

"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri. Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkap AW. 

Ia sudah curiga dengan kedekatan terdakwa dan istrinya sejak tiga tahun lalu.

Namun baru bisa dibuktikannya sekitar tiga bulan lalu.

Kecurigaannya disampaikan kepada istrinya, tapi membantah.

WA tidak senang rumah tangganya diganggu. Maka ia melaporkan selingkuhan istrinya itu ke Polisi Militer yang diteruskan ke Oditur Militer.

Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum.

"Di TNI tidak boleh menikah siri, apalagi istri orang. Kalau di Angkatan Udara, setahu saya, kalau personelnya kedapatan selingkuh langsung dipecat dari kesatuan," kata AW.

Kekecewaan AW semakin bertambah saat mengetahui terdakwa masih menjabat sebagai Dandenzibang 3/I Medan.

Harusnya, kata dia, terdakwa diberhentikan, apalagi sudah ada surat dari pimpinan Kodam I/BB agar terdakwa dibebastugaskan. 

"Saya punya bukti-bukti, salah satunya surat keterangan terdakwa dengan istri saya yang menikah siri. Sudah saya berikan ke penyidik," pungkasnya.

Baca juga: Perkembangan Terbaru Kasus Oknum TNI Diduga Jual Amunisi ke OPM

Kepala Penerangan Kodam I/BB Kolonel Inf Zeni Djunaidhi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, perselingkuhan dan nikah siri yang dilakukan terdakwa dalam proses penanganan hukum dan telah diketahui kesatuannya. 

"Kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan, tidak ada prajurit yang kebal hukum," kata Zeni. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com