Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Terbaru Kasus Oknum TNI Diduga Jual Amunisi ke OPM

Kompas.com - 08/08/2019, 16:51 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Tiga oknum TNI, Pratu O, Pratu M dan Pratu DAT, yang menjadi tersangka kasus penjualan amunisi di Kabupaten Mimika, Papua, kini tengah menjalani penyelidikan oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.

Namun, proses penyelidikan kepada para tersangka tersebut dimulai melalui kasus displin di mana mereka dianggap tidak hadir tanpa izin (THTI).

"Sementara penyidikan ditekankan masalah kasus pelanggaran THTI dulu, dari situ nanti bagaimana POM temukan indikasi lain. Jadi, sementara masalah disiplinnya dulu," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto, di Jayapura, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Jual Amunisi ke OPM, Oknum TNI Ditahan

Dari masalah displin, terang Eko, Pomdam akan mendalami keterkaitan mereka terhadap penemuan ratusan amunisi di Mimika.

"Kami belum sampai ke sana, dari pihak POM utamakan kasus disiplinnya dulu, dari situ dikembangkan," ujar dia.

Eko menegaskan, ketiga tersangka tersebut akan diproses hukum sesuai ketentuan, meski kini prosesnya dimulai dari kasus disiplin.

"Kalau memang terbukti kami tidak main-main dengan hukumannya. Hukuman terberat bisa hukuman mati," kata dia.

Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Anggota TNI yang Jual Amunisi ke OPM

Sebelumnya pada 23 Juli 2019, Satgas Nemangkawi menangkap seorang warga berinisial J yang membawa ratusan amunisi di Timika, Kabupaten Mimika.

Setelah didalami, amunisi tersebut ia beli dari 3 oknum TNI, yaitu Pratu O, Pratu M dan Pratu DAT.

Pratu DAT baru bisa ditangkap pada 4 Agustus 2019 di Sorong, Papua Barat, dan kini sudah ditahan di Pomdam XVII Cenderawasih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com