BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 32 orang mahasiswa penyandang tunanetra tidur di halte dan trotoar di depan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna Bandung, Jalan Pajajaran, Kota Bandung sejak Selasa (14/1/2020) malam hingga hari ini, Rabu (15/1/2020).
Dari pantauan Kompas.com di lokasi, para mahasiswa tunanetra tersebut tidur beralaskan terpal dan tikar seadanya.
Sementara di atas halte terpasang pula terpal berwarna oranye sebagai tempat berteduh.
Para mahasiswa tunanetra ini tidur berdesak-desakkan bersama pakaian dan barang-barang mereka di halte.
Baca juga: Duduk Perkara 32 Mahasiswa Tunanetra Tidur di Halte dan Trotoar Menurut BRSPDSN Wyata Guna Bandung
Dari keterangan yang diterima salah satu mahasiswa tunanetra, Elda Fahmi (20) yang juga juru bicara para mahasiswa tunanetra Wyata Guna, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap pihak BRSPDSN Wyata Guna Bandung.
Mereka merasa terusir dari asrama yang telah beberapa tahun ini mereka tinggali lantaran nomenklatur sebelumnya, yakni panti binanetra telah diubah menjadi balai rehabilitasi.
"Pihak balai mengusir kita sejak 9 Januari 2020 hingga kemarin 14 Januari 2020. Balai bersikukuh agar kami keluar dari lingkungan asrama. Aksi ini wujud kesedihan kami. Kami ingin melakukan tidur di depan mantan rumah kami, mantan rumah tunanetra dari 1901 hingga kemarin," kata Elda, Rabu siang.
Lebih lanjut Elda menambahkan, pihak BRSPDSN Wyata Guna Bandung mengeluarkan paksa barang-barang milik para mahasiswa tunanetra.
Mereka dianggap tidak berhak lagi tinggal di asrama sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 18 tahun 2018.
"Barang-barang kami dipaksa keluar sampai pegawai balai merelakan dirinya memanjat jemuran, mendobrak jendela, masuk ke dalam dan akhirnya beginilah, asrama dikosongkan. Dari 15 asrama saat ini yang masih berfungsi hanya 4," bebernya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan