Saat sampai di Tol Manyar, korban diajak pindah ke Avanza hitam yang di dalamnya sudah ada lima orang lain, termasuk R yang mengemudikan.
Korban kemudian dibunuh dengan cara dijerat atau dicekik menggunakan tali tampar hingga tidak lagi bernapas.
Selanjutnya, jasad korban kemudian dibuang di selokan yang tidak jauh dari exit Tol Kebomas.
Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup.
Saat ini, kepolisian masih terus memburu lima pelaku lain yang belum tertangkap, termasuk suami S berinisial J.
Baca juga: Mayat di Tol Kebomas Gresik, Bawa Bungkusan Mantra dan Akik hingga Leher Terlilit Tali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.