Pelaku akhirnya menabrak gerbang minimarket Bali Pecatu Graha (BPG) Jimbaran. Saat itu, dia berusaha putar balik namun dapat dihentikan masyarakat hingga dikepung puluhan warga.
Polisi pun segera tiba di lokasi sehingga pelaku tak menjadi amukan massa.
Ruddi menuturkan, pelaku diduga mabuk saat mengendarai mobil. Ryan belum bisa dimintai keterangan karena belum sadarkan diri akibat pengaruh alkohol.
"Sekarang kami amankan dan kita bawa ke rumah sakit Bhangkara untuk dilakukan pemeriksaan karena dia sampai sekarang masih terpengaruh oleh alkohol," kata Ruddi, Kamis (9/1/2020).
Akibat kejadian tersebut, ada tiga warga yang mengalami luka-luka, yaitu Kadek Parwata, Putu Dian Pranata, dan I Ketut Mardiana. Ketiganya sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
Atas perbuatannya, Ryan akan dijerat dengan Pasal 331 dan Pasal 310 (ayat) 2 UU Nomor Tahun 32 Nomor 2009 Tentang Lalu Lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.