DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara Amerika Serikat bernama Ryan Matthew (48) ditahan Kepolisian Polresta Denpasar, Kamis (9/1/2020).
Mobil Mitsubishi Xpander yang dikendarainya menyebabkan tabrakan beruntun di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, Rabu (8/1/2020).
Baca juga: Xpander Warga AS Sebabkan Tabrakan Beruntun di Bali, 3 Orang Terluka
Kepala Polresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan menuturkan kronologi kejadiannya.
Pada awalnya, Polsek Kuta Selatan menerima informasi bahwa sebuah Xpander dengan nomor polisi DK 1422 FA yang dikendarai warga asing melaju dengan kecepatan tinggi hingga menyebabkan tabrakan beruntun.
Mobil tersebut awalnya menabrak dua mobil di kawasan Jalan Kampus Universitas Udayana, Jimbaran.
Baca juga: Makam Mantan Istri Sule Dibongkar Polisi
Berdasarkan keterangan saksi di depan Supermarket Pepito di Jalan Kampus Universitas Udayana, mobil pelaku sempat hendak dihentikan oleh warga, namun Ryan malah tancap gas.
Warga pun kemudian mengejarnya hingga tepat di depan Kantor BCA Jimbaran, Ryan menabrak seorang pengendara motor yang berboncengan. Bukannya berhenti, dia kembali tancap gas hingga kembali menabrak pemotor di depan Kantor Koperasi Subakti, Unggasan. Total 3 sepeda motor yang ditabraknya.
Baca juga: Setelah Bawa Lari Honda Jazz, Pria Ini Baru Ingat Istrinya Tertinggal di TKP
Polisi pun segera tiba di lokasi sehingga pelaku tak menjadi amukan massa.
Ruddi menuturkan, pelaku diduga mabuk saat mengendarai mobil. Ryan belum bisa dimintai keterangan karena belum sadarkan diri akibat pengaruh alkohol.
"Sekarang kami amankan dan kita bawa ke rumah sakit Bhangkara untuk dilakukan pemeriksaan karena dia sampai sekarang masih terpengaruh oleh alkohol," kata Ruddi, Kamis (9/1/2020).
Akibat kejadian tersebut, ada tiga warga yang mengalami luka-luka, yaitu Kadek Parwata, Putu Dian Pranata, dan I Ketut Mardiana. Ketiganya sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
Atas perbuatannya, Ryan akan dijerat dengan Pasal 331 dan Pasal 310 (ayat) 2 UU Nomor Tahun 32 Nomor 2009 Tentang Lalu Lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.