MALANG, KOMPAS.com - Untuk menghormati wulan kepitu, pengelola Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBT) melaksanakan car free month (CFM) atau bulan bebas kendaraan.
Car free month itu akan diterapkan untuk kawasan Kaldera Tengger Gunung Bromo pada 24 Januari hingga 24 Februari 2020.
Selama satu bulan atau selama wulan kepitu, kawasan kaldera harus bebas dari kendaraan.
Istilah wulan kepitu berasal dari Bahasa Jawa yang artinya bulan ketujuh.
Wulan kepitu itu merujuk pada penanggalan atau kalender masyarakat Suku Tengger.
Bagi masyarakat Suku Tengger, wulan kepitu merupakan bulan yang suci.
"Wulan kepitu adalah bulan ketujuh dalam kalender masyarakat Tengger dan merupakan bulan yang oleh sesepuh atau tokoh masyarakat Tengger dianggap sebagai bulan yang disucikan (megengan wulan kepitu)," kata Kepala BB TNBTS John Kenedie melalui keterangan tertulis, Rabu (8/1/2020).
Baca juga: Ada Car Free Month, Kendaraan Dilarang Masuk Kaldera Bromo Selama 1 Bulan
Pada bulan itu, sesepuh tokoh masyarakat Tengger akan melakukan puasa yang bertujuan untuk menahan sifat duniawi dan fokus mendekatkan diri pada sang pencipta.
"Pada bulan ini, selama satu bulan, para sesepuh Tengger melakukan laku puasa mutih yang bertujuan untuk menahan perilaku atau sifat keduniawian dan lebih mendekatkan diri dengan Tuhan Sang Maha Pencipta," kata John.
Untuk itu, pengelola membebaskan kawasan Kalder Tengger Gunung Bromo atau lautan pasir dan savana dari kendaraan bermotor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.