Kepada polisi, aksi pencurian dilakukan karena pelaku ingin membeli beras untuk menghidupi keluarganya.
"Saya terpaksa untuk beli beras karena di rumah saya adalah tulang punggung keluarga" ujar remaja putus sekolah ini.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang mengerjakan proyek pengerjaan rumah milik tetangga korban, mengintai terlebih dahulu rumah korban.
Baca juga: Istri Ikut Bantu Bunuh Hakim PN Medan di Samping Anaknya di Kasur
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.