Namun nasib berkata lain, Tayibdiu harus mengikhlaskan kematian istri tercintanya.
Ia pun menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian.
Baca juga: Kronologi Pemuda Bunuh Ibu Hamil dan Lukai Balita dengan Tabung Gas 3 Kg
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di sel Mapolres Kendari.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 ayat 1 dan 2, subsider 351 ayat 3 dan 4 diancam dengan hukuman mati.
Tersangka juga dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 dengan hukuman tambahan 3 tahun 6 bulan.
Selain menganiaya Riska, tersangka juga menganiaya anak korban yang masih balita. (Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.