Salin Artikel

Saat Suami di Kendari Temui Pembunuh Istrinya yang Sedang Hamil: Direncanakan Sejak Magrib

Suami korban, Tayibdiu mengatakan, sempat mendatangi tersangka di Polsek Kandai, Kota Kendari.

Ia menanyakan alasan tersangka tega menghabisi nyawa Riska yang merupakan sepupunya sendiri.

Awalnya, tersangka mengaku dendam akibat tanah warisan. Ia pun merencanakan pembunuhan tersebut sejak magrib sebelum kejadian.

“Tapi pas saya tanya dia, bikin apa di rumah dia langsung alihkan pembicaraan. Tapi saya tidak pernah pikir memang kalau dia mau kasih begini istriku,” ujar Tayibdiu, Selasa (7/1/2020).

Namun, tersangka kembali mengaku motif yang mendasari pembunuhan adalah pihak ketiga yang tak lain adalah paman korban.

Ia menyatakan disuruh oleh pamannya berinisial SA.

Awalnya, tersangka berencana membunuh Riska di rumah orangtua korban.

Namun, niat itu urung dilakukan dan memilih melancarkan aksinya di indekos sepupunya itu.

Hubungan korban dan tersangka, ujar Tayibdiu, baik-baik saja.

Bahkan tersangka yang baru setahun menetap di Kendari kerap diberi uang oleh korban.

“Dia tidak tinggal di sini, tapi setiap minggu kadang sesekali dia main ke rumah sini. Saya kasih tahu saya punya istri, kasih uang dia untuk beli rokok sama ongkosnya pulang ke tempatnya tinggal,” ujar dia.

Bahkan satu malam sebelum kejadian, Tayibdiu sempat berbincang dengan sang istri untuk memberikan tersangka uang saku.

Tayibdiu mendengar kabar sepupu istrinya akan berangkat ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ia pun meminta istrinya agar memberi uang sewa mobil dan beli rokok.

Namun nasib berkata lain, Tayibdiu harus mengikhlaskan kematian istri tercintanya.

Ia pun menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di sel Mapolres Kendari.

Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 ayat 1 dan 2, subsider 351 ayat 3 dan 4 diancam dengan hukuman mati.

Tersangka juga dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 dengan hukuman tambahan 3 tahun 6 bulan.

Selain menganiaya Riska, tersangka juga menganiaya anak korban yang masih balita. (Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/08/12395481/saat-suami-di-kendari-temui-pembunuh-istrinya-yang-sedang-hamil-direncanakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke