Jaka yang berprofesi sebagai petani ini mengatakan, sejak beberapa tahun ini, dirinya hidup sendirian.
Jaka sudah 4 tahun hidup sebagai duda.
"Sudah 4 tahun," kata Jaka.
Kini Jaka masih mendekam di tahanan Mapolres Kediri untuk penyidikan lebih lanjut.
Petugas mengenakan Pasal 285 dan Pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul.
Ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.