KEDIRI, KOMPAS.com - Polisi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menangkap Jaka Prasetyo (51) atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang gadis berkebutuhan khusus.
Warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri itu ditangkap tidak lama setelah melakukan penyerangan seksual terhadap SH (25).
Adapun, korban merupakan tetangga pelaku.
Kepala Polres Kediri Ajun Komisaris Besar Lukman Cahyono mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 3 Januari 2020, saat korban tengah sendirian di rumahnya.
Saat itu, tersangka masuk ke rumah melalui jendela, lalu melakukan aksinya di dalam kamar.
"Kondisi rumah dalam keadaan sepi," ujar Lukman kepada para wartawan dalam jumpa pers di Mapolres Kediri, Selasa (7/1/2020).
Baca juga: Diduga Bunuh Pensiunan TNI, Tukang Ojek Ditangkap
Menurut Lukman, tersangka mengawali aksinya itu dengan iming-iming uang jajan Rp 1.000 kepada korban.
"Dari (keterangan) dokter, korban berkebutuhan khusus," kata Lukman.
Tersangka Jaka Prasetyo mengaku baru pertama kali melakukan aksinya itu.
Dia mengatakan, aksi bejatnya itu sebagai sebuah kekhilafan.
"Saya khilaf," kata Jaka saat menjawab pertanyaan polisi dalam jumpa pers.
Baca juga: Mertua Sekda Lamongan Jadi Korban Pembunuhan, Polisi Dapatkan Petunjuk