KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak mengizinkan warganya merayakan tahun baru dengan cara menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet serta konvoi kendaraan bermotor.
Hal itu tertulis dalam surat edaran (SE) yang bersifat imbauan agar warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat tidak merayakan malam pergantian tahun 2020 secara berlebihan dan huru-hara.
Surat imbauan tersebut diterbitkan dan ditandatangani Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin pada 26 Desember 2019.
Baca juga: Pesta Kembang Api Siap Meriahkan Malam Tahun Baru di Bali dan Jakarta
Surat edaran bernomor 003.3 / 796 Kesbangpol dibuat dalam rangka mendukung "Karsa Bogor Berkeadaban" serta untuk memelihara ketenteraman dan keamanan di tengah masyarakat.
Surat edaran itu ditujukan kepada kepala perangkat daerah, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), camat, kepala desa atau lurah, pimpinan organisasi atau lembaga, tokoh masyarakat serta kepala keluarga.
Dengan maksud agar pimpinan di setiap desa mengingatkan dan membimbing anggota keluarga, pemuda dan organisasi untuk tidak melakukan perbuatan melanggar norma hukum dan agama dalam merayakan tahun baru.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa surat edaran yang diterbitkan itu hanya bersifat imbauan.
"Imbauan bukan larangan," ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Minggu (29/12/2019).
Ade meminta masyarakat Kabupaten Bogor mengisi pergantian tahun dengan kegiatan positif.
"Jadi ini kan semangat tahun baru dan kita ingin (Bogor) lebih tertib jadi hindari konvoi, hindari petasan termasuk hindari yang ramai-ramai. Tetapi kan itu imbauan, bukan paksaan, bukan peraturan," ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, imbauan itu tidak wajib dipatuhi dan tidak akan ada sanksi bagi yang tak melaksanakannya.
"Kan namanya imbauan ya, tidak memaksa, itu saja. Dan enggak ada sanksilah (jika melanggar)," ujar ketua DPW Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat itu.
Baca juga: Bogor-Puncak Ditutup pada Malam Tahun Baru, Ini Jadwal Penutupannya
Berikut empat poin dalam surat edaran Bupati Bogor Ade Yasin :