KOMPAS.com - Sejumlah daerah melarang penggunaan kembang api dan petasan saat merayakan malam pergantian tahun baru 2020.
Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan agar tetap kondusif.
Sebagai solusinya, beberapa pemerintah daerah menyiapkan acara pengganti. Seperti car free night hingga doa bersama.
Berikut daerah yang melarang penggunaan kembang api dan petasan saat tahun baru:
Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta sudah tiga tahun terakhir ini tidak mengizinkan warganya untuk merayakan tahun baru dengan cara menyalakan kembang api atau petasan.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surakarta Hasta Gunawan, kebijakan itu dilakukan untuk menjaga keamanan. Karena Kota Surakarta dianggap sebagai barometer keamanan nasional.
"Solo tetap Solo, gurunya keamanan nasional," kata Hasta.
Sebagai penggantinya, Pemkot Surakarta akan menggelar event Solo Car Free Night (SCFN) di sepanjang Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Jenderal Sudirman.
Baca juga: Malam Tahun Baru, Pemkot Surakarta Ancam Sanksi Hotel yang Nyalakan Kembang Api dan Petasan
Pemerintah Kota Banda Aceh melarang masyarakat merayakan tahun baru dengan menyalakan kembang api, petasan hingga meniup terompet.
Hal itu dilakukan karena perayaan tahun baru dianggap bertentangan dengan syariat Islam.
"Seruan atau imbauan tersebut setiap tahun dikeluarkan. Jadi, seharusnya ini menjadi budaya kita untuk tidak merayakan pergantian tahun. Kami minta dengan sangat kepada masyarakat agar mematuhi seruan tersebut," Kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman seperti dikutip dari Antara Aceh, Rabu (25/12/2019).
Bahkan sebagai bentuk ketegasannya, seluruh petugas Satpol PP dan WH juga dikerahkan untuk mengawal imbauan tersebut.
Baca juga: Car Free Night Malam Tahun Baru, Polisi: Warga Jangan Telat Menuju Kawasan Puncak