Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngaku Salah, Pemeran Video Keramas di Atas Motor di Jombang Minta Maaf

Kompas.com - 19/12/2019, 19:13 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dony Aprian

Tim Redaksi

 

 

Salah satu pasal yang diterapkan untuk menindak, yakni pasal 281.

Selain sanksi tilang, lanjut Risky, para pemuda yang terlibat dalam video tersebut diminta menandatangani perjanjian tidak melakukan aksinya kembali.

"Karena sudah termasuk perbuatan yang tidak patut dan meresahkan, selain kami beri sanksi tilang mereka juga kami minta untuk minta maaf kepada masyarakat dan kami minta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ungkap Risky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com