Salah satu pasal yang diterapkan untuk menindak, yakni pasal 281.
Selain sanksi tilang, lanjut Risky, para pemuda yang terlibat dalam video tersebut diminta menandatangani perjanjian tidak melakukan aksinya kembali.
"Karena sudah termasuk perbuatan yang tidak patut dan meresahkan, selain kami beri sanksi tilang mereka juga kami minta untuk minta maaf kepada masyarakat dan kami minta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ungkap Risky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.