Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Salah, Pemeran Video Keramas di Atas Motor Minta Maaf

Kompas.com - 17/12/2019, 21:45 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Pemeran dalam video mandi keramas di atas motor yang sedang melaju di Jalan Jayanegara, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menyampaikan permintaan maaf ke masyarakat atas aksi yang mereka lakukan.

Aksi mandi keramas di atas motor yang tengah melaju di jalan raya dilakukan oleh Icha Caroline (23) dan Ajeng Amelia (21). Keduanya kakak dan adik yang tinggal di Mojokerto, Jawa Timur.

Video yang memuat tayangan aksi keduanya beredar pada Jumat (13/12/2019) lalu. Video itu sendiri dibuat sehari sebelumnya.

Berdasarkan tayangan video berdurasi 27 detik itu, Icha dan Ajeng keramas di atas motor yang sedang melaju di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: 2 Wanita Pemeran Video Keramas di Atas Motor Terancam Pidana 3 Bulan

 

Kepada wartawan yang mengonfirmasinya di Mapolres Mojokerto, Icha mengaku bahwa aksi yang dilakukan bersama adiknya hanya untuk iseng.

"Saya cuma iseng saja, saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Mojokerto dan sekitarnya. Saya janji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," kata Icha.

Didampingi adiknya, Ajeng, Icha mengakui perbuatannya sebagai perilaku yang tidak patut ditiru. Selain menyesali perbuatannya, Icha juga berjanji tidak melakukan ulah serupa.

"Saya mengakui salah dan saya menyesal," ujar Icha saat menghadiri siaran pers di Mapolres Mojokerto, Senin (17/12/2019).

Keramas di atas motor

Kepolisian Resor (Polres) telah menangani viralnya video keramas di atas motor di jalan raya Jayanegara, Mojokerto, beberapa hari lalu.

Satlantas Polres Mojokerto telah menjatuhkan sanksi tilang kepada pengendara sepeda motor pada Senin (16/12/2019) kemarin.

Selain dari Satuan Lalu Lintas, jajaran Reskrim Polres Mojokerto juga ikut menangani kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga Putu Prima mengatakan, aksi kedua perempuan sebagaimana terekam dalam video berdurasi 27 detik itu termasuk sebagai perilaku yang berpotensi meresahkan dan melanggar petunjuk dari kepolisian.

Dewa mengatakan, atas perbuatannya, para pelaku yang terlibat dalam pembuatan video tersebut dijerat Pasal 493 KUHP junto 511 KUHP.

Berdasarkan ketentuan kedua pasal itu, mereka terancam pidana maksimal 3 bulan penjara.

Selain itu, mereka juga terancam denda sebesar Rp 376.500.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com