Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Ganti Rugi untuk Warga Terdampak Waduk Jatigede Dibayar Tahun Depan

Kompas.com - 19/12/2019, 17:18 WIB
Aam Aminullah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


SUMEDANG, KOMPAS.com - Warga yang terdampak pembangunan Waduk Jatigede di Sumedang, Jawa Barat, hingga saat ini masih terus memperjuangkannya haknya melalui mekanisme hukum.

Warga yang terdampak Waduk Jatigede juga kerap melakukan aksi unjuk rasa terhadap Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Anggota DPR RI Tubagus Hasanuddin mengatakan, saat ini ada 431 berkas gugatan dari warga terdampak Waduk Jatigede yang sudah disahkan Pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang.

Namun, pemerintah pusat belum membayarkan hak yang seharusnya diterima oleh warga terdampak Waduk Jatigede ini.

Baca juga: Kota Mati Waduk Jatigede Masih Jadi Objek Wisata Favorit Warga

TB Hasanuddin menuturkan, dari 431 berkas yang telah disahkan Pengadilan Negeri Sumedang itu, pemerintah pusat diharuskan membayar ganti rugi sekitar Rp 41, 7 miliar.

Dia menyebutkan, total Rp 41, 7 miliar meliputi pembayaran untuk tanah warga yang terlewat bayar dan tanah salah kepemilikan.

Kemudian, termasuk untuk warga terdampak yang belum mendapatkan uang kompensasi  kategori A sebesar Rp 122 juta.

"Putusan pengadilan untuk 431 berkas itu senilai Rp 41, 7 miliar, dan saya sudah meminta ini diproses sesuai prosedur melalui Kementerian PUPR," ujar TB Hasanuddin kepada Kompas.com usai kegiatan di kantor DPC PDI Perjuangan Sumedang, Kamis (19/12/2019) siang.

Terkait hal ini, TB Hasanuddin juga telah melakukan komunikasi dengan Kementerian PUPR.

"Saya sudah komunikasikan dengan Kementerian PUPR, dan menurut Beliau (Menteri PUPR), slotnya sudah akan disiapkan. Kemudian sesuai dengan haknya akan diturunkan dan akan dimasukkan tahun 2020," tutur TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin menambahkan, hal ini ia sampaikan untuk menjawab keraguan dari warga terdampak yang masih mempertanyakan terkait ganti rugi.

"Saya memohon agar pemerintah pusat, dalam periode ini, 2, 3 tahun ke depan, masalah ganti rugi atau masalah lain-lain yang menjadi hak dari warga terdampak sebagai akibat dibangunnya Waduk Jatigede ini segera diselesaikan secara komprehensif dan itu disetujui Beliau (Menteri PUPR)," kata TB Hasanuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com