Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Turki Pelaku Skimming Ditangkap, Bobol Uang Nasabah Rp 1,8 Miliar

Kompas.com - 17/12/2019, 06:09 WIB
Fitri Rachmawati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Router ini adalah alat untuk merekam data nasabah yang ditempelkannya pada mesin ATM. Aksi nasabah menekan tombol pinnya kemudian direkam CCTV yang ditempelkannnya di salah satu sisi mesin ATM.

"Nah tersangka ini menghubungkan kabel dari router ke laptop dan mengirim data nasabah ke Rusia. Sindikat skmming di Rusia kemudian mengolah data data nasabah kemudian dengan kartu member Alfamart itu tersangka bisa mengambil uang tunai di ATM," jelas Joko.

Sementara ini dari tangan tersangka, polisi baru berhasil mengamankan uang sebanyak Rp 7 juta.

Sementara kerugian yang dialami bank mencapai Rp Rp 1,8 miliar dari data sejumlah ATM yang di bobol sindikat skimming ini.

Pencurian dari berbagai ATM di sejumlah lokasi, mulai dari Gili Trawangan-Lombok Utara, Senggigi-Lombok Barat, hingga sejumlah ATM di Kota Mataram.

Untuk satu ATM saja yang dibobol tersangka di wilayah jalan Lingkar Selatan Mataram, kerugian mencapai Rp 319 juta lebih.

Barang bukti yang diamankan aparat  dari tindak kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah, 1 unit router, 3 unit flasdisk, 2 unit ponsel, 19 buah kartu member Alfamart, 1 unit kamera CCTV, tas pinggang warna hitam, sebuah laptop, dan sebuah sepeda motor yang digunakan melancarkan aksinya.

Sindikat skimming internasional

Fakta lain menurut Joko, bahwa tersangka yang merupakan jaringan atau sindikat skimming internasional.

Mereka melakukan aksinya di sejumlah negara termasuk Rusia dan Turki. Diduga kuat juga merupakan bagian dari pelaku asal Belgia yang juga tertangkap di Lombok dan Bali.

Baca juga: Penjelasan Imigrasi Ngurah Rai Terkait Kaburnya Pelaku Skimming Rp 7 Triliun Buronan Amerika

Pelaku yang berprofesi sebagai sales manager building di Sonyak Sista, Izmir Turki, baru beberapa bulan berada di Lombok dan tinggal sementara di Jalan Raya Senggigi, Batu Bolong nomor KM 8, Senggigi, Batu Layar, Lombok Barat.

"Dari paspornya dia baru pertama kali masuk Indonesia atau Lombok, baru November 2019 ini," kata Joko.

WNA Turki ini disangkakan dengan Pasal 30 Ayat (1) dan atau Pasal 30 Ayat (3) juncto pasal Pasal 46 ayat (1) dan atau 46 ayat (3) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com