Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Natal dan Tahun Baru Petugas POM Rajin Sidak, Temukan 1.305 Produk Pangan Kadaluarsa

Kompas.com - 13/12/2019, 19:43 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Menjelang Natal dan Tahun Baru, petugas Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Banyumas, Jawa Tengah, kembali menggelar sidak, Jumat (13/12/2019).

Kali ini, petugas POM menyasar salah satu distributor produk pangan di wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. 

Sidak dilakukan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag), serta Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) kabupaten setempat.

Kepala Loka POM Banyumas Suliyanto mengatakan, di lokasi tersebut petugas menemukan sedikitnya 1.305 pcs produk yang telah kadaluarsa.

Jenisnya berupa snack, minuman serbuk, minuman instan, mie instan, jelly, dan kerupuk.

"Produk-produk yang kadaluarsa langsung dimusnahkan di lokasi oleh pemilik toko dengan disaksikan oleh petugas gabungan," kata Suliyanto melalui keterangan tertulis, Jumat malam.

Selain itu, petugas juga menemukan 20 pcs produk Tanpa Izin Edar (TIE) atau illegal, 22 pcs produk dengan kemasan rusak serta produk-produk dengan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang sudah tidak berlaku.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Loka POM Temukan Parsel Kedaluwarsa

Produk dimusnahkan dan dikembalikan

Produk-produk yang telah rusak dan ilegal, kata Suliyanto, juga langsung dimusnahkan di lokasi.

Sementara produk dengan izin PIRT yang sudah tidak berlaku diamankan untuk dikembalikan kepada pemasok.

Terkait temuan itu, Suliyanto mengimbau agar masyarakat selalu waspada dalam memilih dan mengkonsumsi produk pangan yang beredar.

"Pastikan cek kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa sebelum membeli. Cek izin edar produk pada aplikasi Cek BPOM yang dapat diunduh di playstore atau cek melalui website www.cekbpom.pom.go.id," jelas Suliyanto.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, BPOM Purwokerto Temukan Makanan Tak Layak Edar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com