Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kewalahan Tertibkan Baliho Bakal Calon Kepala Daerah di Sumbar

Kompas.com - 11/12/2019, 14:15 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat kewalahan untuk menertibkan baliho bakal calon kepala daerah di Sumbar.

Saat ini, baliho calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada 2020 sudah menjamur hampir di setiap sudut daerah di Sumbar.

Bahkan ada yang dipasang di pohon pelindung sehingga mengganggu ketertiban umum.

"Iya kita tidak bisa mencopotnya karena sampai saat ini belum ada aturannya," kata Komisioner Bawaslu Sumbar Elly Yanti saat berbicara di Rapat Teknis Bawaslu Kota Padang, Rabu (11/12/2019) di Padang.

Menurut Elly, baliho tersebut dapat dikategorikan alat peraga kampanye (APK) yang hanya boleh dipasang saat kampanye.

Baca juga: Bobby Nasution Maju Pilkada Medan, Masuk Radar Nasdem hingga Golkar Atur Pertemuan Ketiga

Namun karena belum ada aturan, Bawaslu belum bisa menertibkan baliho tersebut sampai bakal calon sudah ditetapkan menjadi calon.

"Kalau sudah ditetapkan menjadi calon, kita bisa menertibkannya. Kalau sekarang kita terpaksa mengimbau bakal calon kepala daerah untuk menertibkannya," kata Elly.

Elly mengatakan bakal calon kepala daerah bisa menertibkan balihonya jika sudah mengganggu ketertiban umum seperti dipasang di pohon dan lainnya.

"Kepala daerah bisa menertibkan hal itu. Bisa ditanya pajaknya atau dicopot jika dipasang di pohon pelindung," kata Elly.

Hanya saja komitmen kepala daerah untuk menertibkan masih dipertanyakan karena ada kepala daerah yang juga maju ikut Pilkada.

"Ini yang jadi dilemanya," kata Elly.

Baca juga: Bapenda Makassar Bongkar Baliho Perempuan Jangan Mau Diduakan, Ayo Bersatu

Elly berharap agar ada regulasi yang jelas untuk mengatur iklan baliho agar ada kepastian hukum.

"Saat ini terjadi kekosongan hukum yang dimanfaatkan bakal calon dengan memasang baliho sebesar-besar dan sebanyak-banyaknya," kata Elly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com