"(Daerah) yang lain masih kita kembangkan. Yang jelas SP dan SR sudah profesional, residivis kasus sama," ucapnya.
Mesin traktor itu, lanjut dia, akan dijual di Surakarta dengan harga Rp 4 juta per biji.
Baca juga: Polisi Sebut Tidak Ada Tanda Pencurian Kabel PLN pada Kasus Bocah Tewas Tersetrum
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya mengatakan, aksi yang dilakukan para pelaku itu terbilang cukup cepat.
Karena pengakuan pelaku, hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk membawa kabur mesin traktor hasil curiannya.
"Dari keterangan sopirnya, dia (Suyono) meninggalkan kedua pelaku jam 02.00 WIB, dan dijemput jam 02.30 WIB," ucapnya.
SP dan SR yang ditangkap jajaran Polres Bantul, Yogyakarta ternyata sebelumnya pernah mendekam di sel dengan kasus yang sama.
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan, SP dan SR, diketahui ternyata seorang residivis, karena sebelumnya sempat ditahan atas kasus serupa di Polres Sukoharjo
“Dari tiga pelaku, dua orang residivis yakni SP dan SR,” katanya seperti dikutip TibunJogja.com, Senin (9/12/2019)
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor : Farid Assifa, Michael Hangga Wismabrata
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.