KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Yogyakarta berhasil menangkap spesialis pencuri mesin traktor, Kamis (5/12/2019).
Pelaku yang terdiri dari Suradiyono (66), warga Depok, Sleman; Suparman (41), warga Kalasan, Sleman, dan Suyono (35), warga Pasarkliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah ditangkap setelah melakukan pencurian dua mesin traktor di Kecamatan Sanden.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Kamis dini hari itu, sempat terjadi aksi saling kejar-kejaran antara Polisi dengan para pencuri yang menggunakan mobil warna putih.
Hingga akhirnya mobil pelaku dapat dihentikan polisi di perempatan Giwangan. Bahkan Suparman, salah satu pelaku juga dihadiahi timah panas oleh Polisi karena dianggap melawan.
Pelaku pencurian tersebut tergolong lihai, sebab dalam melakukan aksinya dapat dilakukan hanya sekitar 30 menit.
Baca juga: Polisi Tembaki Mobil Pelaku Pencurian Mesin Traktor
Berikut ini fakta selengkapnya :
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tribudi Sulistiyono mengatakan, pelaku berhasil ditangkap anggotanya setelah melakukan aksi pencurian dua mesin traktor di Kecamatan Senden, Kamis (5/12/2019) dini hari.
Para pelaku yang kabur menggunakan mobil warna putih itu sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan Polisi.
Bahkan polisi sempat menembak beberapa kali mobil pelaku agar bersedia berhenti.
Dari pengamatan Kompas.com, bekas tembakan itu terlihat di depan mobil, dan pintu mobil samping kiri milik pelaku.
"Sempat ada penembakan di kendaraan pelaku, akhirnya berhasil dihentikan. Salah seorang pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga kami tembak," ucapnya.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tembaki Mobil Satu Keluarga di Lubuklinggau
Dalam penyelidikan Polisi, aksi pencurian yang dilakukan pelaku tersebut tidak hanya terjadi di Kecamatan Senden, tapi juga di sejumlah lokasi lainnya.
Di antaranya ada di Kecamatan Bambanglipuro dan Kecamatan Sewon. Kasus serupa terjadi pula di Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Gunungkidul.
"(Daerah) yang lain masih kita kembangkan. Yang jelas SP dan SR sudah profesional, residivis kasus sama," ucapnya.
Mesin traktor itu, lanjut dia, akan dijual di Surakarta dengan harga Rp 4 juta per biji.
Baca juga: Polisi Sebut Tidak Ada Tanda Pencurian Kabel PLN pada Kasus Bocah Tewas Tersetrum
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya mengatakan, aksi yang dilakukan para pelaku itu terbilang cukup cepat.
Karena pengakuan pelaku, hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk membawa kabur mesin traktor hasil curiannya.
"Dari keterangan sopirnya, dia (Suyono) meninggalkan kedua pelaku jam 02.00 WIB, dan dijemput jam 02.30 WIB," ucapnya.
SP dan SR yang ditangkap jajaran Polres Bantul, Yogyakarta ternyata sebelumnya pernah mendekam di sel dengan kasus yang sama.
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan, SP dan SR, diketahui ternyata seorang residivis, karena sebelumnya sempat ditahan atas kasus serupa di Polres Sukoharjo
“Dari tiga pelaku, dua orang residivis yakni SP dan SR,” katanya seperti dikutip TibunJogja.com, Senin (9/12/2019)
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor : Farid Assifa, Michael Hangga Wismabrata
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.