Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Penangkapan Pencuri Mesin Traktor, Ditembak Polisi hingga Residivis

Kompas.com - 10/12/2019, 12:39 WIB
Setyo Puji

Penulis

KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Yogyakarta berhasil menangkap spesialis pencuri mesin traktor, Kamis (5/12/2019).

Pelaku yang terdiri dari Suradiyono (66), warga Depok, Sleman; Suparman (41), warga Kalasan, Sleman, dan Suyono (35), warga Pasarkliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah ditangkap setelah melakukan pencurian dua mesin traktor di Kecamatan Sanden.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Kamis dini hari itu, sempat terjadi aksi saling kejar-kejaran antara Polisi dengan para pencuri yang menggunakan mobil warna putih.

Hingga akhirnya mobil pelaku dapat dihentikan polisi di perempatan Giwangan. Bahkan Suparman, salah satu pelaku juga dihadiahi timah panas oleh Polisi karena dianggap melawan.

Pelaku pencurian tersebut tergolong lihai, sebab dalam melakukan aksinya dapat dilakukan hanya sekitar 30 menit.

Baca juga: Polisi Tembaki Mobil Pelaku Pencurian Mesin Traktor

Berikut ini fakta selengkapnya :

1. Proses Penangkapan berlangsung dramatis

Ilustrasi polisi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi polisi.

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tribudi Sulistiyono mengatakan, pelaku berhasil ditangkap anggotanya setelah melakukan aksi pencurian dua mesin traktor di Kecamatan Senden, Kamis (5/12/2019) dini hari.

Para pelaku yang kabur menggunakan mobil warna putih itu sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan Polisi.

Bahkan polisi sempat menembak beberapa kali mobil pelaku agar bersedia berhenti.

Dari pengamatan Kompas.com, bekas tembakan itu terlihat di depan mobil, dan pintu mobil samping kiri milik pelaku.

"Sempat ada penembakan di kendaraan pelaku, akhirnya berhasil dihentikan. Salah seorang pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga kami tembak," ucapnya.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tembaki Mobil Satu Keluarga di Lubuklinggau

 

 

2. Pencurian dilakukan di sejumlah lokasi

Ilustrasi pencurianKompas.com/ The Digital Way Ilustrasi pencurian

Dalam penyelidikan Polisi, aksi pencurian yang dilakukan pelaku tersebut tidak hanya terjadi di Kecamatan Senden, tapi juga di sejumlah lokasi lainnya.

Di antaranya ada di Kecamatan Bambanglipuro dan Kecamatan Sewon. Kasus serupa terjadi pula di Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Gunungkidul.

"(Daerah) yang lain masih kita kembangkan. Yang jelas SP dan SR sudah profesional, residivis kasus sama," ucapnya.

Mesin traktor itu, lanjut dia, akan dijual di Surakarta dengan harga Rp 4 juta per biji.

Baca juga: Polisi Sebut Tidak Ada Tanda Pencurian Kabel PLN pada Kasus Bocah Tewas Tersetrum

3. Spesialis pencuri mesin traktor

Foto dirilis Jumat (1/11/2019), memperlihatkan petani menggarap sawah menggunakan traktor yang diairi tenaga kincir air di aliran Sungai Citanduy, Kampung Sukasirna. Bagi petani di kawasan tersebut, kincir air menjadi jalan keluar untuk mengairi lahan persawahan yang terancam puso alias gagal panen kala musim kemarau.ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI Foto dirilis Jumat (1/11/2019), memperlihatkan petani menggarap sawah menggunakan traktor yang diairi tenaga kincir air di aliran Sungai Citanduy, Kampung Sukasirna. Bagi petani di kawasan tersebut, kincir air menjadi jalan keluar untuk mengairi lahan persawahan yang terancam puso alias gagal panen kala musim kemarau.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya mengatakan, aksi yang dilakukan para pelaku itu terbilang cukup cepat.

Karena pengakuan pelaku, hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk membawa kabur mesin traktor hasil curiannya.

"Dari keterangan sopirnya, dia (Suyono) meninggalkan kedua pelaku jam 02.00 WIB, dan dijemput jam 02.30 WIB," ucapnya.

4. Dua residivis terlibat

Ilustrasi tahanan.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi tahanan.

SP dan SR yang ditangkap jajaran Polres Bantul, Yogyakarta ternyata sebelumnya pernah mendekam di sel dengan kasus yang sama.


Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan, SP dan SR, diketahui ternyata seorang residivis, karena sebelumnya sempat ditahan atas kasus serupa di Polres Sukoharjo

“Dari tiga pelaku, dua orang residivis yakni SP dan SR,” katanya seperti dikutip TibunJogja.com, Senin (9/12/2019)

Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor : Farid Assifa, Michael Hangga Wismabrata

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com