Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepaku PPU Jadi Calon Ibu Kota Negara, Warga Diminta Tak Tergiur Tawaran Investor

Kompas.com - 03/12/2019, 17:58 WIB
Zakarias Demon Daton,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, diminta tak tergiur tawaran investor menjual tanah di lokasi calon ibu kota negara.

Hal itu agar saat pemindahaan ibu kota negara warga setempat tak terpinggirkan. 

Diketahui, Kecamatan Sepaku, PPU telah ditetapkan sebagai lokasi calon ibu kota negara oleh Presiden Joko Widodo belum lama ini.

Camat Sepaku Risman Abdul mengatakan, seiring rencana pemindahan ibu kota negara ke wilayah tersebut, ada banyak investor datang menawar tanah di lokasi itu.

Pada saat bersamaan, pemerintah daerah tak bisa melarang warganya menjual tanah karena milik pribadi.

Karena itu pemerintah daerah hanya memberi imbauan agar tak menjual sembarangan.

Selain itu, ada kekhawatiran penduduk setempat akan terpinggirkan ketika pembangunan mulai masif mengarah ke wilayah tersebut.

Baca juga: Menelisik Jejak Sejarah Samboja dan Sepaku, 2 Kecamatan yang Ditunjuk Jadi Ibu Kota Baru

Karena kekhawatiran itu, maka pemerintah daerah bertanggung jawab mengendalikan agar transaksi jual beli tanah tak masif.

Apalagi ada peluang penguasaan lahan oleh orang perorangan dengan skala besar.

“Jadi saya sampaikan kepada mereka (warga), kalau kalian khawatir terpinggirkan, jangan jual tanah. Kalau ada investor datang tawar beli jangan dijual, tapi ajak kerjasama agar kepemilikan kalian tidak hilang,” ungkap Risman, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/12/2019).  

Risman menyampaikan, sejak penetapan Sepaku PPU sebagai ibu kota negara, harga tanah di wilayah itu melonjak.

Dia mencontohkan harga tanah yang sebelumnya berkisar Rp 1,5 miliar untuk luasan 2 hektar, kini naik jadi berkisar Rp 4 miliar.

Warga sekitar banyak tergiur dengan tawaran dana besar.

“Ada banyak pembeli yang datang tawar tanah. Kami tidak halang karena itu tanah hak milik mereka (warga), makanya kami ingatkan saja,” ujar dia.

Meski demikian, hingga kini Risman mengaku belum pernah menandatangani transaksi jual beli tanah sejak ditetapkan sebagai calon ibu kota negara.

"Tapi nggak tahu kalau lewat notaris, karena kan bisa saja warga langsung serahkan ke notaris,” ucap Risman.

Langkah pengendalian penguasaan lahan dengan skala oleh orang perorangan sudah dibendung pemerintah daerah dengan peraturan Bupati PPU Nomor 22/2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual/Beli Tanah/Peralihan Hak Atas Tanah.

Perbup tersebut sebagai pengendali atas penguasaan lahan secara luas. Karena pemerintah daerah tidak menginginkan ada penguasaan lahan secara luas tanpa penggunaan yang jelas.

“Makanya lewat Perbup itu diatur setiap transaksi jual beli tanah harus sepengetahuan pemerintah daerah (bupati), biar diketahui jelas tujuan dia (Investor) beli tanah itu buat apa.  Jangan sampai hanya investasi saja, biarkan tanah nganggur,” ujar Risman.

Baca juga: Ibu Kota Negara Pindah, Pangkalan Militer Bakal Pindah ke Penajam Paser Utara

Karena sewaktu-waktu lahan tersebut dibutuhkan negara tentu berbenturan dengan kepemilikan pribadi para investor yang sudah mengapling tanah di wilayah itu dalam skala luas.

Selain itu, lewat perbup, para camat, lurah diminta hati-hati mengeluarkan surat tanah di atas kawasan hutan.

Mengingat sebagian besar wilayah Kecamatan Sepaku adalah kawasan hutan dengan total luasan sekitar 60 persen dari keseluruhan luas wilayah Sepaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com