Di mata Tini, Deni dianggap sebagai anak yang baik.
"Gimana ya, bingung saya. Bapaknya sudah enggak ada, saya tinggal sendirian. Dia enggak nakal, saya saja kaget, dia seringnya tinggal di Sidareja, Kabupaten Cilacap," kata wanita yang bekerja sebagai buruh tani ini.
Baca juga: Kisah Polisi di Lamongan yang Dirikan Jasa Antar Jemput Gratis Siswa Yatim Piatu
Diberitakan sebelumnya, Deni Priyanto dituntut hukuman mati.
JPU menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Pertimbangan JPU yang memberatkan, antara lain terdakwa pernah menjalani hukuman penjara selama delapan bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dengan kasus pencurian dengan pemberatan pada 2008 silam.
Deni saat ini juga masih dalam masa pembebasan bersyarat hingga 2020 mendatang.
Deni menjalani hukuman kasus penculikan dengan kekerasan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Purwokerto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.