KOMPAS.com - Senin (2/12/2019) siang, aparat jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Apriyanita (50), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang jasadnya dikubur dan dicor di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kandang Kawat, Jumat (25/11/2019) lalu.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menemukan fakta baru. Di mana, dari hasil rekonstruksi.
Tersangka Aciang alias Nopi yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) ternyata sempat menghubungi istrinya setelah menggubur dan mengecor jenazah korban.
Baca fakta terbaru selengkapnya.
Untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum diserahkan ke kejaksaan, aparat kepolisian Polda Sumsel mengelar rekonstruksi kasus pembunuhan Apriyanita.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menggelar sebanyak 63 adegan dengan lokasi terpisah.
Lokasi pertama rekonstruksi berada di kediaman korban di kawasan Dwikora, Kecamatan Ilir Timur 1.
Pada adegan pertama, terlihat Yudi menjemput korban di rumahnya dengan menggunakan mobil jenis Toyota Innova.
Di dalam mobil, Yudi ternyata sudah menuangkan obat tetes mata ke dalam air minum yang telah disiapkan. Air minum itulah yang diberikan kepada korban hingga membuat korban hilang kesadaran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.