Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Terbaru PNS yang Dibunuh dan Dicor, Salah Satu DPO Beri Tahu Lokasi Korban Dikubur ke Istri

Kompas.com - 03/12/2019, 13:33 WIB
Candra Setia Budi

Editor

"Sudah...sudah," kata salah satu polisi yang berupaya meredam emosi keluarga korban.

Tak hanya itu, para tetangga korban juga menyoraki Yudi. Mereka terlihat geram saat melihat Yudi yang bertubuh gempal itu memeragakan satu per satu adegan pembunuhan.

Baca juga: Keluarga PNS yang Dibunuh dan Dicor Minta Pelaku Dihukum Mati

 

3. Nopi telpon istri beritahu lokasi penguburan mayat korban

Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan, ada dua informasi yang mereka dapatkan setelah melakukan rekonstruksi.

Informasi pertama dari masyarakat menyebutkan, bahwa korban dikubur tak jauh dari lokasi pondok milik Nopi.

Kemudian informasi kedua, didapatkan dari pengakuan tersangka Nopi sendiri yang saat ini sedang buron.

Di mana, tersangka Aci alias Nopi (DPO) yang mengubur dan mengecor jenazah korban, ternyata sempat menghubungi istrinya usai beraksi.

Nopi dalam sambungan telpon itu memberitahukan lokasi ia menguburkan jenazah Apriyanita kepada istrinya.

"Tersangka Yudi saat mengantarkan uang Rp 1,3 Juta untuk Nopi di TPU kandang kawat sempat bertanya, dikubur di mana?(korban). Lalu tersangka menujukkan di sana (di belakang pondok). Tersangka Nopi juga menelepon istrinya dengan mengatakan, jika dikubur di belakang pondok, sehingga langsung dilakukan penggalian," kata Yustan saat menggelar rekonstruksi di TPU Kandang Kawat Palembang, Senin (2/12/2019).

Baca juga: Pembunuhan PNS Kementerian PU, Pelaku Hubungi Istri untuk Tunjukkan Lokasi Jenazah Dicor

 

4. Sebar dua foto tersangka buron ke seluruh polda

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) masih melakukan pengejaran terhadap Nopi dan Amir, dua pelaku pembunuhan Apriyanita, PNS Kementerian PU yang jasadnya dikubur dan dicor di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kandang Kawat.

Bahkan, untuk mempersempit ruang gerak kedua pelaku, polisi pun sudah menyebar foto pelaku ke semua polda.

"Semua polda sudah kami sebar foto dua tersangka untuk mempersempit ruang gerak mereka. Kami imbau lebih baik menyerahkan diri karena akan kami cari sampai dapat," katanya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan PNS Kementerian PU yang Dibunuh dan Dicor, Polisi Sebar Foto 2 Tersangka Buron ke Semua Polda

 

5. Terancam hukuman mati

ilustrasi penjara(Shutterstock)KOMPAS.COM/HANDOUT ilustrasi penjara(Shutterstock)

Masih dikatakan Yustan, atas perbuatannya, Yudi dan Ilyas dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Sebab, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pembunuhan itu telah direncanakan tersangka Yudi secara matang.

"Sampai pelaksanaan eksekusi, sampai menguburkan korban di TPU Kandang Kawat. Semuanya sudah direncanakan tersangka," ujarnya.

Baca juga: 5 Fakta Baru Pembunuhan PNS Kementerian PU, Diupah Rp 11 Juta hingga Akan Diberi Tindakan Tegas

 

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Abba Gabrillin, David Oliver Purba)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com