Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunjungi Warga Ramunia, Djarot: Saya Itu Parhobas Kalian...

Kompas.com - 28/11/2019, 07:13 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Perampasan dan penggusuran terus berlangsung hingga 1991, bersamaan dengan pemaksaan oleh aparat TNI agar warga mau menyerahkan surat atas tanah (KRPT). 

PT Gelorata pada 1984, menyerahkan arealnya seluas 400 hektar lebih kepada Kodam 1/BB untuk dijadikan areal pemukiman 100 KK purnawirawan ABRI.

Pada 1 Maret 1993, Badan Pertanahan Nasional menerbitkan HGU Nomor: 3/HGU/BPN 93 kepada PUSKOPAD seluas 575 hektar-an sampai 2023 di Desa Ramunia 1, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang. 

Di 1997, Puskopad dan para purnawirawan yang bermukim di Ramunia menerima ganti rugi seluas 400 hektar dari Angkasa Pura untuk pembangunan Bandara Kualanamu Internasional. Sejak menerima uang ganti rugi, lahan dibiarkan terlantar.

Pada 2000 sampai 2011, kepala Desa Perkebunan Ramunia mengeluarkan surat keterangan dan pengakuan hak atas tanah kepada masyarakat yang menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara yang ditelantarkan sejak 1998, serta tidak dalam sengketa dengan pihak lain.

Akhir 2013 sampai 2014, masyarakat diintimidasi sejumlah preman untuk menerima uang ganti rugi sebesar Rp10.000 per meter.

Warga menolak harga tersebut, ujug-ujug, Puskopad mendirikan posko pembayaran kompensasi kemudian menempatkan pasukan organiknya.

Puncaknya pada 28 Januari 2015, Puskopad/Puskopkar mengeluarkan surat edaran kepada seluruh warga Desa Perkebunan Ramunia untuk segera mendaftarkan diri agar menerima uang ganti rugi sampai batas waktu 14 Februari 2015. Jika tidak berkenan, lahan garapan dianggap sudah bersih dari penggarap. 

Baca juga: Djarot Kenang Pengalamannya Diberikan Koleksi Buku oleh BJ Habibie

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com