Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunjungi Warga Ramunia, Djarot: Saya Itu Parhobas Kalian...

Kompas.com - 28/11/2019, 07:13 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Setiap persoalan bisa diselesaikan dengan baik-baik. Sedang asyik berbincang-bincang, datang Prajurit Kepala Juanda yang mengaku sedang piket menjaga lahan.

Kalau ada yang ingin ditanyakan atau butuh informasi, dia mengarahkan Djarot mendatangi langsung Puskopad.

"Kami cuma berdua yang menjaga, kami gak tau apa-apa," kata Juanda.

Baca juga: Djarot: Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden Membahayakan 

Soal relokasi

Usai mendengar keluhan warga, kepada wartawan Djarot mengatakan, masalah lahan Ramunia adalah persoalan lama yang sampai hari ini belum selesai tuntas. 

Untuk mengetahui akar permasalahan, dia merasa harus melihat, merasakan dan mendengar langsung.

Didampingi dua mantan anggota DPRD Sumut yaitu Sutrisno Pangaribuan dan Brilian Moktar, Djarot menampung semua keluh-kesah dan harapan.

Menurut pria ramah itu, kasus Ramunia bisa diselesaikan dengan mudah, caranya dengan buka-bukan mencari solusi dan berkoordinasikan dengan pihak-pihak pengambil keputusan seperti Puskopad, BPN, dan investor yang disebut-sebut bernama Sriwijaya Grup.

Kalaupun akhirnya direlokasi, warga menerimanya, namun izinkanlah sebelum ada penyelesaian warga tetap bercocok tanam. 

"Basic mereka petani, harus tetap difungsikan, itu pekerjaan mulia. Kalau diganti rugi, gantilah yang sesuai supaya mereka bisa beli lahan, bertani lagi. Saya bilang, saya akan bela yang benar, bukan yang bayar. Saya ingatkan juga, jangan ada yang mempolitisasi, memanfaatkan, bahkan mencari untung dari masalah rakyat," tegasnya. 

Baca juga: Djarot: Lem Aibon di RAPBD DKI Bukan Semata Kesalahan Anies

Bekas peninggalan Belanda

Dari penuturan warga, diketahui yang mereka kuasai dan usai sebagai warisan turun temurun adalah bekas peninggalan Belanda yang dulunya disebut Deli Maatschappij.

Perusahaan yang didirikan Jacob Nienhuys dan Peter Wilhelm Janssen pada 1869 bergerak dibidang budidaya tembakau dengan konsesi untuk Kesultanan Deli di Indonesia. Sebesar 50 persen dari saham Deli Maatschappij diberikan untuk Nederlandsche Handel-Maatschappij.

Pada abad ke-19, perusahaan ini mengeksploitasi lahan seluas 120.000 hektar. Dampaknya terlihat dari semakin berkembangnya Kota Medan. Bekas kantor pusat Deli Maatschappij sekarang menjadi kantor gubernur Sumut.

Pada 1954, berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 tahun 1954, Asisten Wedana menerbitkan Kartu Tanda Pendaftaran sebagai Pemakai Tanah Perkebunan kepada warga. Pasca nasionalisasi di 1962, N.V.Matshjapai menjadi kebun PPN-1.

Pada 1963, terbit Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Bumi oleh Menteri Pertanian dan Agraria berdasarkan SK Nomor: 11/26/Ka/63 tertanggal 30 September 1963 seluas 738 hektar lebih di Desa Ramunia 1. Sampai 1989, lahan ini tidak pernah didaftarkan sehingga tanahnya tetap dikuasai langsung negara.

Baca juga: Djarot Sebut Kesalahan Input APBD DKI Bukan karena Sistem, melainkan SDM yang Bodoh

Awal mula konflik warga dengan TNI

Konflik dengan masyarakat dimulai pada 1966 dengan masuknya PT Gelorata ke tanah warga Ramunia. Petugas perkebunan mengusiri warga yang bermukim dan bersawah di atas tanah perkebunan kelapa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com