MALANG, KOMPAS.com - Pengelola Mall Olympic Garden (MOG) Kota Malang meralat surat edaran yang ditujukan kepada penyewa di pusat perbelanjaan itu.
Surat edaran yang semula berisi imbauan untuk tidak memakai atribut Natal di mal tersebut, diganti dengan imbauan kepada tenant atau pemilik toko untuk tidak memaksa karyawannya memakai atribut Natal.
Baca juga: Mal di Kota Malang Imbau Karyawan Tidak Pakai Atribut Natal
Ralat atas surat edaran itu dikeluarkan setelah viral di media sosial. Ralat itu dikeluarkan melalui surat edaran nomor 10/HRD/MOG/XI/2019 yang berisi tentang klarifikasi.
"Surat tersebut bermaksud mengimbau pemilik atau penyewa unit untuk tidak memaksakan karyawannya untuk mengenakan atribut Natal yang mana mungkin tidak sesuai dengan ajaran agama karyawannya," kata Tenant Relation MOG, Peptina Magdalena, melalui surat edaran yang dikeluarkannya, Selasa (26/11/2019).
Dia mengatakan, surat edaran berisi imbauan untuk tidak memakai atribut Natal itu untuk menghormati kerukunan antar umat beragama di pusat perbelanjaan itu.
"Adapun surat imbauan itu dibuat dengan tujuan menjunjung penghormatan dan toleransi antar-agama," kata dia.
Baca juga: Imbauan Tidak Memakai Atribut Natal di Mal, Ini Kata Wali Kota Malang
Sebelumnya, pada Senin (25/11/2019), pengelola MOG mengeluarkan surat edaran nomor 243/TR/MOG/EX/XI/2019 tentang atribut Natal.
Surat itu memuat imbauan bagi karyawan para tenant untuk tidak memakai atribut Natal menghadapi Perayaan Natal 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.