Dengan tertangkapnya Helwis, maka buronan kasus korupsi di Sumbar menjadi enam orang.
Masing-masing adalah Ramli Ramonasari dari Pariaman, yang dihukum berdasarkan putusan MA pada 17 April 2017.
Kemudian, Khusiani dari Solok, atas putusan MA pada 18 Agustus 2016.
Kemudian Ali Basyar Bin Bustami dari Pasaman, atas putusan MA pada 29 Januari 2004.
Selain itu, Zafrul Zamzami dari Sijunjung, berdasarkan putusan MA pada 26 Mei 2011.
Kemudian, Agustinus Tri Siwi dari Mentawai, sesuai putusan MA pada 26 Oktober 2010 dan Dodi Bashwardjojo dari Mentawai, atas putusan MA pada 26 Oktober 2010.
"Masih ada 6 orang lagi yang kita buru," kata Priyanto.
Baca juga: Kasus Nonton Bareng Video Porno, Grup Facebook Berita Magetan Beri Klarifikasi
Baca juga: Serunya Hari Pohon Sedunia Diperingati dengan Memeluk Pohon
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.