PADANG, KOMPAS.com - Setelah kabur hampir satu tahun, buronan kasus korupsi pengadaan mobil di Sekretariat Kota Padang, Sumatera Barat, HM Helwis, akhirnya ditangkap.
HM Helwis merupakan mantan Kepala Bagian Setda Kota Padang.
Dia telah diputus hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 600 juta subsider 1 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 15 Mei 2017 lalu.
"Buronan kita tangkap pada Kamis 21 November 2019, pada pukul 10.52 WIB, di sebuah rumah di Sawangan, Depok," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat Priyanto kepada Kompas.com, Jumat (22/11/2019).
Priyanto mengatakan, saat ini terpidana yang buron sejak 2018 itu sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muaro Padang untuk menjalani hukuman.
Menurut Priyanto, terpidana ditangkap setelah pihaknya melakukan pelacakan secara intensif.
Saat itu, terpidana terlacak berada di Depok, Jawa Barat.
Kemudian, petugas langsung melakukan penangkapan di sebuah perumahan di Sawangan, Depok.
"Setelah kita lacak secara intensif, terpidana ini terdeteksi berada di sebuah perumahan di Sawangan, Depok. Petugas langsung bergerak melakukan penangkapan," kata Priyanto.
Baca juga: Kasus Nenek Palsu di Surabaya Berujung Vonis 2 Tahun Penjara