Salin Artikel

Setahun Jadi Buronan, Mantan Pejabat Pemkot Padang Ditangkap di Depok

HM Helwis merupakan mantan Kepala Bagian Setda Kota Padang.

Dia telah diputus hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 600 juta subsider 1 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 15 Mei 2017 lalu.

"Buronan kita tangkap pada Kamis 21 November 2019, pada pukul 10.52 WIB, di sebuah rumah di Sawangan, Depok," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat Priyanto kepada Kompas.com, Jumat (22/11/2019).

Priyanto mengatakan, saat ini terpidana yang buron sejak 2018 itu sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muaro Padang untuk menjalani hukuman.

Menurut Priyanto, terpidana ditangkap setelah pihaknya melakukan pelacakan secara intensif.

Saat itu, terpidana terlacak berada di Depok, Jawa Barat.

Kemudian, petugas langsung melakukan penangkapan di sebuah perumahan di Sawangan, Depok.

"Setelah kita lacak secara intensif, terpidana ini terdeteksi berada di sebuah perumahan di Sawangan, Depok. Petugas langsung bergerak melakukan penangkapan," kata Priyanto.


Dengan tertangkapnya Helwis, maka buronan kasus korupsi di Sumbar menjadi enam orang.

Masing-masing adalah Ramli Ramonasari dari Pariaman, yang dihukum berdasarkan putusan MA pada 17 April 2017.

Kemudian, Khusiani dari Solok, atas putusan MA pada 18 Agustus 2016.

Kemudian Ali Basyar Bin Bustami dari Pasaman, atas putusan MA pada 29 Januari 2004.

Selain itu, Zafrul Zamzami dari Sijunjung, berdasarkan putusan MA pada 26 Mei 2011.

Kemudian, Agustinus Tri Siwi dari Mentawai, sesuai putusan MA pada 26 Oktober 2010 dan Dodi Bashwardjojo dari Mentawai, atas putusan MA pada 26 Oktober 2010.

"Masih ada 6 orang lagi yang kita buru," kata Priyanto.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/22/15152171/setahun-jadi-buronan-mantan-pejabat-pemkot-padang-ditangkap-di-depok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke