Anggota Majelis Komisi Guntur Saragih pun berkali-kali meluruskan dan menjelaskan judul perkara Nomor 13 KPPU I.
Baca juga: Grab Tawarkan Layanan Psikososial ke Korban Pelecehan Driver Ojol di Surabaya
"I artinya inisiatif, berarti perkara ini bukan berdasarkan laporan, tapi berdasarkan inisiatif dari KPPU. Informasi yang diperoleh menjadi bahan penelitian inisiatif yang dilakukan," ucap Guntur.
"Terimakasih penjelasannya, kami hanya ingin konfirmasi. Dari berkas, kami paham itu adalah investigasi, ternyata inisiatif. Tidak masalah, mohon dicatat saja oleh saudara," kata salah satu tim kuasa hukum Grab.
Saat sidang, para mitra mandiri Grab terlihat melakukan aksi solidaritas mendukung para saksi.
Koordinator aksi solidaritas itu, Muhammad Fadli mengatakan, mereka mendukung rekan-rekannya yang menjadi saksi untuk mengungkap dugaan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Grab dan PT TPI kepada mitra mandirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.