Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Rugikan Mitra Individu, Grab dan PT TPI Jalani Sidang di KPPU Medan

Kompas.com - 21/11/2019, 06:05 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

"Padahal insentif mereka salah satunya, kan dihitung berdasarkan poin. Driver-diver mitra individu merasa dirugikan, mereka merasa dibedakan," ucap Dewi.

Temuan KPPU inilah yang kemudian menjadi dasar gugatan atas Grab dan PT TPI. Jadi, laporan yang masuk berdasarkan inisiatif investigator KPPU, bukan berdasarkan laporan mitra driver individu. Sehingga perkara ini dilabeli KPPU I, atau inisiatif investigator. 

Baca juga: Apresiasi Kinerja, Grab Berangkatkan Mitra Pengemudi Terpilih ke Tanah Suci

Proses sidang panjang

Menurut Dewi, sidang pemeriksaan saksi baru merupakan sidang pertama. Setelah itu akan ada sidang lanjutan dengan jangka waktu 60 hari kerja.

Apabila majelis hakim merasa perlu dapat diperpanjang 30 hari lagi. Setelah itu masuk ke tahap musyawarah majelis komisi untuk memutuskan perkara.

Selama pemeriksaan lanjutan, akan diperiksa saksi yang diajukan investigator, dilanjutkan saksi yang diajukan terlapor. Lalu saksi ahli yang diajukan investigator dan terlapor.

Majelis hakim berhak menentukan apakah butuh mendengar keterangan saksi lain yang di nilai perlu.  

"Misalnya majelis komisi menentukan perlu saksi ahli bidang IT, didatangkan untuk didengar keterangannya, seperti itu," tutur Dewi yang mengaku baru pertama kali menangani perkara transportasi online ini. 

Baca juga: Terkait Bom Bunuh Diri di Medan, Grab Nyatakan Siap Bantu Kepolisian

Grab terancam denda hingga Rp 25 miliar

Jika kemudian Grab dan PT TPI terbukti bersalah dan melanggar perjanjian, menurut Dewi sanksinya bisa berupa pembatalan perjanjian, sesuai dengan pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999.

Sementara untuk denda, sanksinya berupa denda administratif yang besarnya minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.

Sayangnya pasca-sidang pertama, tak satupun tim pengacara Grab yang bersedia memberikan komentar.

Bahkan saat para wartawan meminta sesi wawancara khusus dengan perwakilan kuasa hukum Grab ke Kepala kanwil 1 KPPU Medan Ramli Simanjuntak.

"Aku sudah tanya teman-teman kuasa hukum (Grab) untuk mau memberikan komentar, biar berimbang. Mereka enggak mau memberikan keterangan," ucapnya. 

Baca juga: Driver Ojol Gelar Aksi Mogok, Segel Kantor Gojek dan Grab di Purwokerto

Jalannya sidang

Selama persidangan, salah satu tim kuasa hukum Grab begitu gencar mencecar pertanyaan kepada saksi dan terlihat emosi saat diperingatkan majelis. 

Berulang kali pula dijelaskan kalau perkara dan saksi yang dihadirkan ke sidang komisi berdasarkan inisiatif investigator KPPU.

"Izin majelis, keberatan... Perkara ini adalah perkara inisiatif dan kami sudah melakukan penelitian dan penyelidikan, jauh sebelum saudara saksi melapor ke KPPU," Dewi melakukan interupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com