Salin Artikel

Dituding Rugikan Mitra Individu, Grab dan PT TPI Jalani Sidang di KPPU Medan

Sidang komisi itu untuk memeriksa Perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 ayat 2, dan Pasal 19 Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan Grab Indonesia dan PT TPI terkait Jasa Angkutan Sewa Khusus.

Ketua Majelis Hakim yakni Dini Melanie dan anggota Afif Hasbullah serta Guntur Saragih berlangsung di Kantor Wilayah 1 Medan KPPU Medan.

Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tim investigator.

Saksi yang diperiksa antara lain Afrizal dari Asosiasi Driver Online DPD Sumut dan Joko Pitoyo dari DPP Driver Berbasis Online Se-Sumatera (D'Boss).

Kemudian David Bangar dan Ricat Fernando dari Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sumut Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (ORASKI) Sumut.

Terakhir, saksi M Abdi Fauzan Siregar dari Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI).

Koordinator Investigator KPPU Dewi Sita Yuliani membenarkan kalau sedang berlangsung pemeriksaan saksi di tahapan pemeriksaan lanjutan perkara inisiatif KPPU dengan terlapor PT STI atau Grab dan PTTPI.

Dugaan pelanggaran dikenal dengan istilah integrasi vertikal, pelanggaran perjanjian, dan diskriminasi. 

"Saksi yang diperiksa majelis adalah saksi yang diajukan investigator. Kenapa kita hadirkan, karena saksi ini adalah mitra driver individu Grab," kata Dewi, Rabu (20/11/2019).

Kronologi peristiwa

Masalah ini bermula dari kerja sama Grab Indonesia dengan PT TPI di Medan. PT TPI sendiri merupakan perusahaan jasa rental mobil.

Grab dan PT TPI bekerja sama menyelenggarakan program kendaraan rental. Mitra driver yang tergabung dalam kerja sama ini berkesempatan memiliki mobil. Di sejumlah kota besar, program itu diberi nama misal Gold Captain, Gold Star, maupun Flexi Plus. Serta ada juga Green Line.

Di Medan, para mitra driver mandiri Grab menemukan jika driver yang bekerja sama dengan PT TPI lebih diutamakan mendapatkan orderan. Kemudian pemberian insentif dan jam kerja yang berbeda.

Mitra driver yang bergabung di PT TPI tidak berbatas jam kerja dan poin. Sementara hal itu berbanding terbalik dengan mitra individu.

Mitra driver PT TPI dan mitra individu sama-sama bisa bekerja dan menerima orderan selama 24 jam, tapi saat jam 00:01 sampai 05:00 WIB, mitra individu tidak mendapatkan poin.

"Padahal insentif mereka salah satunya, kan dihitung berdasarkan poin. Driver-diver mitra individu merasa dirugikan, mereka merasa dibedakan," ucap Dewi.

Temuan KPPU inilah yang kemudian menjadi dasar gugatan atas Grab dan PT TPI. Jadi, laporan yang masuk berdasarkan inisiatif investigator KPPU, bukan berdasarkan laporan mitra driver individu. Sehingga perkara ini dilabeli KPPU I, atau inisiatif investigator. 

Proses sidang panjang

Menurut Dewi, sidang pemeriksaan saksi baru merupakan sidang pertama. Setelah itu akan ada sidang lanjutan dengan jangka waktu 60 hari kerja.

Apabila majelis hakim merasa perlu dapat diperpanjang 30 hari lagi. Setelah itu masuk ke tahap musyawarah majelis komisi untuk memutuskan perkara.

Selama pemeriksaan lanjutan, akan diperiksa saksi yang diajukan investigator, dilanjutkan saksi yang diajukan terlapor. Lalu saksi ahli yang diajukan investigator dan terlapor.

Majelis hakim berhak menentukan apakah butuh mendengar keterangan saksi lain yang di nilai perlu.  

"Misalnya majelis komisi menentukan perlu saksi ahli bidang IT, didatangkan untuk didengar keterangannya, seperti itu," tutur Dewi yang mengaku baru pertama kali menangani perkara transportasi online ini. 

Grab terancam denda hingga Rp 25 miliar

Jika kemudian Grab dan PT TPI terbukti bersalah dan melanggar perjanjian, menurut Dewi sanksinya bisa berupa pembatalan perjanjian, sesuai dengan pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999.

Sementara untuk denda, sanksinya berupa denda administratif yang besarnya minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.

Sayangnya pasca-sidang pertama, tak satupun tim pengacara Grab yang bersedia memberikan komentar.

Bahkan saat para wartawan meminta sesi wawancara khusus dengan perwakilan kuasa hukum Grab ke Kepala kanwil 1 KPPU Medan Ramli Simanjuntak.

"Aku sudah tanya teman-teman kuasa hukum (Grab) untuk mau memberikan komentar, biar berimbang. Mereka enggak mau memberikan keterangan," ucapnya. 

Jalannya sidang

Selama persidangan, salah satu tim kuasa hukum Grab begitu gencar mencecar pertanyaan kepada saksi dan terlihat emosi saat diperingatkan majelis. 

Berulang kali pula dijelaskan kalau perkara dan saksi yang dihadirkan ke sidang komisi berdasarkan inisiatif investigator KPPU.

"Izin majelis, keberatan... Perkara ini adalah perkara inisiatif dan kami sudah melakukan penelitian dan penyelidikan, jauh sebelum saudara saksi melapor ke KPPU," Dewi melakukan interupsi.

Anggota Majelis Komisi Guntur Saragih pun berkali-kali meluruskan dan menjelaskan judul perkara Nomor 13 KPPU I. 

"I artinya inisiatif, berarti perkara ini bukan berdasarkan laporan, tapi berdasarkan inisiatif dari KPPU. Informasi yang diperoleh menjadi bahan penelitian inisiatif yang dilakukan," ucap Guntur.

"Terimakasih penjelasannya, kami hanya ingin konfirmasi. Dari berkas, kami paham itu adalah investigasi, ternyata inisiatif. Tidak masalah, mohon dicatat saja oleh saudara," kata salah satu tim kuasa hukum Grab.

Saat sidang, para mitra mandiri Grab terlihat melakukan aksi solidaritas mendukung para saksi.

Koordinator aksi solidaritas itu, Muhammad Fadli mengatakan, mereka mendukung rekan-rekannya yang menjadi saksi untuk mengungkap dugaan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Grab dan PT TPI kepada mitra mandirinya.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/21/06055881/dituding-rugikan-mitra-individu-grab-dan-pt-tpi-jalani-sidang-di-kppu-medan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke