KOMPAS.com — Istri terpidana bom Bali, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh, akhirnya resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI) pada Rabu (20/11/2019).
Surat keterangan WNI diserahkan langsung kepada Ruqayyah binti Husein Luceno, istri Umar Patek, yang diketahui sebelumnya berkewarganegaraan Filipina.
Surat itu diberikan langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Suhardi Alius kepada Umar Patek di Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Kabar itu segera disambut gembira oleh Umar. Dirinya pun pamer kemesraan dengan sang istri kepada sejumlah wartawan di lapas.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Menurut Suhardi Alius, pemberian status WNI kepada istri Umar Patek berdasarkan aspek kemanusiaan dan pengakuan HAM terhadap istri warga binaan pemasyarakatan perkara terorisme.
Pemerintah menganggap Umar Patek berkelakuan baik selama dalam masa kurungan.
"Umar Patek kami anggap berkelakuan baik selama dalam masa tahanan dan banyak membantu pemerintah. Saat di lapas juga pernah menjadi komandan upacara bendera saat perayaan HUT RI," ujar dia.
Baca juga: Istri Terpidana Bom Bali Umar Patek Resmi Jadi WNI
Acara penyerahan surat keterangan tersebut disaksikan langsung Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Tonny Nainggolan.
Hadir juga Wakapolda Jawa Timur Brigjen (Pol) Djamaludin, Wakapolres Sidoarjo AKBP M Anggi Naulifar Siregar, perwakilan TNI, hingga perwakilan Pemprov Jawa Timur dalam hal ini Kepala Bakesbangpol, Jonathan.
Ruqayyah binti Husein Luceno dinyatakan sebagai WNI berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019.
"Diajukan sejak 2,5 tahun yang lalu atas permintaan Umar Patek kepada saya. Saya langsung proses dan SK-nya diberikan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum ke ruangan saya," kata Alius.
Baca juga: Pamer Kemesraan dengan Istri, Umar Patek Tunjukkan Jari Tanda Cinta Ala Korea
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.