Eko mengatakan, setelah dilakukan serangkai pemeriksaan. Pihaknya akhirnya menahan ASP, sopir travel yang memaksa penumpangnya untuk oral seks di dalam mobilnya.
Penahan itu dilakukan setelah sebelumnya ASP dibekuk petugas setelah menerima laporan dari petugas.
Dikatakan Eko, hasil peemriksaan ASP terbukti telah melakukan tindak asusila terhadap Y.
"Tersangka sudah ditahan. Meskipun ia membantah, seluruh barang bukti dan keterangan korban sudah menguatkan," katanya, Selasa (19/11/2019).
Baca juga: Polisi Tahan Sopir Travel yang Paksa Penumpangnya Oral Seks
Eko mengaku, sejauh ini pihaknya belum mengetahui motif ASP nekat memaksa korban untuk melakukan oral seks di dalam mobil yang dibawanya tersebut.
"Informasi apa penyebabnya saya belum tahu. Apakah karena kelainan seksual, ataukan statusnya duda juga belum dapat laporan. Yang pasti, hari ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," ujar dia.
Atas aksinya, ASP terancam akan dikenakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman penjara sembilan tahun.
Baca juga: Fakta Lengkap Teror Pelemparan Sperma di Tasikmalaya, Viral di Medsos hingga Pelaku Ditangkap
Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Robertus Belarminus dan Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.