Hanya saja, semua biaya perjalanan hingga tempat nginap ditanggung pihak agen yang ada di Malaysia.
Jimmy juga mengaku pekerjaan ini dilakukannya sudah berulang kali, bahkan dirinya sempat dipenjara lebih kurang dua kali dari kasus pengiriman TKI ilegal ke Malaysia.
"Pertama dipenjara 3 tahun, kedua juga 3 tahun, ketiga ini mudah-mudahan lebih ringan," kata Jimmy.
Jimmy yang merupakan resedivis ini mengaku melakukan pengiriman sesuai dengan pesanan agen yang ada di Malaysia.
Jika tidak sesuai pesanan, pihaknya juga kebingungan dalam melakukan penempatan TKI ilegal tersebut.
"Sesuai permintaan. Namun, untuk jumlah tergantung kami dapatnya berapa. Yang jelas permintaan dari Malaysia cukup banyak," ujar dia.
Baca juga: Selama 9 Bulan, 87 TKI Asal NTT Meninggal di Malaysia
Jimmy mengaku tidak kapok dengan apa yang diperbuatnya ini. Sebab, hanya kegiatan inilah yang bisa dilakukannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.