Salin Artikel

7 Wanita Dikurung Sepekan di Sebuah Rumah, Hendak Dikirim ke Malaysia

Ketujuh wanita dari berbagai daerah ini disekap di Perumahan Bambu Kuning Blok B27 No.21 Sagulung, Batam, Kepulauan Riau.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi salah satu warga, yang mengaku ada kerabatnya akan dikirimkan ke Malaysia.

Warga tersebut memberi tahu lokasi penyekapan korban yang berada di Batam. Dari sana Ditreskrimum Polda Kepri melalui Subdit III dan Subdit IV melakukan pengembangan, dan menemukan ketujuh wanita tersebut.

"Saat ditemukan ketujuhnya dalam kondisi trauma, karena sudah hampir seminggu dikurung diperumahan itu," kata Erlangga, dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Senin (18/11/2019) petang.

Ketujuh korban tersebut yaitu, RB (18), RU (20), dan AL (39), warga asal Kupang, NTT, JH (25) dan KM (22) asal Sumba, IL (18) asal Manado, serta ID (18) asal Ngawi, Jawa Timur.

Polisi juga menangkap satu tersangka, yakni Purwanto alias Jimmy.

"Saat ini personel Subdit III dan subdit IV juga sedang melakukan pengejaran terhadap komplotan Jimmy, yakni J, Y dan K yang berada di luar Batam," ujar Erlangga.

Modus para pelaku yakni dengan mengiming-imingi korban akan dipekerjakan di perusahaan yang ada di Malaysia dengan gaji besar.

Selain itu agar korban percaya, pelaku mengatakan bahwa semua ongkos korban hingga sampai ke Malaysia ditanggung perusahaan yang akan mempekerjakan para korban.

"Jadi korban sama sekali tidak dimintai uang, karena semua ongkos sudah dibayarkan pelaku dan komplotannya itu," papar Erlangga.

Nantinya seluruh biaya yang dikeluarkan pelaku akan diganti setelah korban tiba di lokasi penampungan yang berada di Malaysia.

"Bisa dikatakan sistem rembes, jadi semua biaya akan diganti setelah korban tiba di Malaysia," kata Erlangga menambahkan.

Keutungan Rp 500.000 per orang

Jimmy, pelaku penjualan atau pengiriman TKI Ilegal kepada Wadir Ditreskrimum dan Kabid Humas Polda Kepri mengaku, dirinya mendapatkan keuntungan bersih dari bisnis ini sebesar Rp 500.000 per orang.

Hanya saja, semua biaya perjalanan hingga tempat nginap ditanggung pihak agen yang ada di Malaysia.

Jimmy juga mengaku pekerjaan ini dilakukannya sudah berulang kali, bahkan dirinya sempat dipenjara lebih kurang dua kali dari kasus pengiriman TKI ilegal ke Malaysia.

"Pertama dipenjara 3 tahun, kedua juga 3 tahun, ketiga ini mudah-mudahan lebih ringan," kata Jimmy.

Jimmy yang merupakan resedivis ini mengaku melakukan pengiriman sesuai dengan pesanan agen yang ada di Malaysia.

Jika tidak sesuai pesanan, pihaknya juga kebingungan dalam melakukan penempatan TKI ilegal tersebut.

"Sesuai permintaan. Namun, untuk jumlah tergantung kami dapatnya berapa. Yang jelas permintaan dari Malaysia cukup banyak," ujar dia.

Jimmy mengaku tidak kapok dengan apa yang diperbuatnya ini. Sebab, hanya kegiatan inilah yang bisa dilakukannya.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/19/08421521/7-wanita-dikurung-sepekan-di-sebuah-rumah-hendak-dikirim-ke-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke