PADANG, KOMPAS.com - Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) Henry Ahmad mensinyalir kelangkaan solar di Sumatera Barat (Sumbar) karena dibeli oleh pihak yang tak berhak.
Dari sejumlah pantauannya, solar di Sumbar masih dibeli oleh truk dengan roda 10.
Padahal sesuai dengan Perpres 191 Tahun 2014, truk roda 10 tidak berhak membeli solar subsidi.
"Saya sudah pantau di sejumlah SPBU di Sumbar. Masih banyak solar subsidi yang dibeli oleh orang yang tidak berhak. Truk roda 10 masih ikut antrean beli solar," kata Henry saat hearing dengan DPRD Sumbar, Senin (18/11/2019).
Baca juga: Solar Langka di Sumbar, Antrean SPBU hingga 1 Kilometer
Henry menyebutkan sesuai dengan Perpres No 191 Tahun 2014, truk dengan roda 10 dilarang membeli solar bersubsidi.
Selain itu, Henry juga menemukan penjualan BBM bersubsidi jenis premium secara ketengan. Sementara di SPBU, premium habis.
"Kenapa lebih banyak di ketengan premium beredar. Mereka disinyalir dapat dari SPBU. Ini lah yang perlu diawasi," kata Henry.
Henry memperkirakan penggunaan BBM bersubsidi yang tidak pada haknya ada sekitar 30 persen.
Jika, penggunaan BBM bersubsidi tepat sasaran pada orang yang berhak, Henry meyakini Sumbar tidak akan bermasalah dengan BBM subsidi itu.
Henry mendukung upaya Pemerintah Provinsi Sumbar untuk melakukan pengawasan terhadap Perpres No 191 Tahun 2014 itu agar BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak terjadi kelangkaan.
Baca juga: Urai Antrean di SPBU, Pertamina Tambah Pasokan Solar di Sulsel
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan